MediaNanggroe.com, Rendelong – Dua pasangan non muhrim di Bener Meriah, dihukum cambuk oleh Kejaksaan. Keduanya dihukum cambuk lantaran kepergok berduaan di penginapan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto mengatakan kedua pasangan non muhrim tersebut yakni AW (26) warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27) Warga Kabupaten Aceh Tengah. Selain kedua pasangan non muhrim, Kejaksaan Negeri Bener Meriah juga menghukum cambuk seorang pria penyedia tempat penginapan yakni M (40).
“AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan,” kata Agus seperti dilansir Antara, Rabu (30/3/2022).
Dia menjelaskan, para terpidana itu telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Aturan tersebut tentang Hukum Jinayat.
Kedua pasangan non muhrim itu terpergok oleh Satpol PP Bener Meriah. Keduanya ditangkap di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021 lalu.
Discussion about this post