• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 22 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Cegah Penyebaran Covid-19, Lokasi Wisata di Aceh Besar Ditutup

lasdianto by lasdianto
30 Mei 2021
in Kesehatan
Cegah Penyebaran Covid-19, Lokasi Wisata di Aceh Besar Ditutup

Foto Ist

MediaNanggroe.com, Lhokga -Tim Gabungan Polres Aceh Besar Melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. yang Bertempat di Kecamatan Lhoknga, Kecamaran Leupung dan Kecamatan Lhoong dalam Wilkum Polres Aceh Besar.

Pada kesempatan tersebut bertempat di Lapangan Bola Kaki Carlos Kecamatan Lhoknga, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan,S.I.K, M.H Selaku Penanggung Jawab Memimpin Apel Kesiapan dan memberikan arahan kepada Seluruh Personel Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP/WH, Dishub, BPBD, Dinkes dan Dinas Kepariwisataan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Besar.

Dan Selanjutnya Kabag Ops Polres Aceh Besar Selaku Koordinator mengambil Alih Apel dan seterusnya Membagi Personel ke titik titik Penyekatan yang telah ditentukan sesuai dengan Plotingan yang tertera dalam Sprin Penugasan.

Dasar kegiatan tersebut Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.

BacaJuga :

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

17 Juni 2026
BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026

Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/Instr / 2021 tanggal 20 Mei 2021 Tentang Pembatasan Jam Operasional Untuk Warung Kopi / Cafee, Swalayan, Pusat Perbelanjaan / Mall dan sejenisnya sampai dengan Pukul 22.00 Wib.

Surat telegram Kapolda Aceh Nomor : STR 167/IX/OPS.2/2020 tanggal 15 September 2020 perihal pelaksanaan ops yustisi pendisiplinan protokol kesehatan guna pencegahan covid 19;

Perbup Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Besar.

Surat Perintah Kapolres Aceh Besar Nomor: Sprin/443/V/OPS.1.1./2021 tgl 17 Mei 2021 ttg pelaksana tugas dan tanggung jawab dlm Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2021 diwilayah hukum Polres Aceh Besar.

Surat Tugas dari Kapolres Aceh Besar Nomor : Sgas/469/V/OPS.1.1./2021 Tanggal 28 Mei 2021 Tentang Giat KRYD Penutupan Objek Wisata Dalam Wilkum Polres Aceh Besar.

Tujuan dari kegiatan untuk memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid19 , terutama pada Objek Objek Wisata yang di sinyalir menjadi tempat berkerumun nya masyarakat, demi mengantisipasi timbulnya Cluster cluster baru Penyebaran Virus Covid19 di Wilkum Polres Aceh Besar

Adapun beberapa titik lokasi Penyekatan pada Jalur maupun Pintu Masuk Objek Wisata antara lain Pintu Masuk Pantai Lhoknga, Pintu Masuk Eki Momong Lhoknga, Depan PT SBA Lhoknga, Pintu Masuk Pantai Pulo Kapok Lhoknga, Pantai Lhoknga Depan Pintu Masuk Joel Bungalo, Pantai Riting Leupung, Pintu Masuk Pemandian Sarah Leupung, Pintu Masuk Pemandian Brayeun Kecamatan Leupung, Pantai Lhokseudu Leupung, Air Terjun Sihom dan Pemandian Humaira Kecamatan Lhoong.

Adapun kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 332 Pers yang terdiri dari Unsur Pimpinan/ Forkompinda Aceh Besar, Kapolres Aceh Besar, Kadis Parpora, Kadis Perhubungan, Ka Satpol PP/WH, Kepala BPBD Aceh Besar, Wakapolres, Pasiops Kodim 0101/BS, Kabag Ops Polres Aceh Besar, Pabung Aceh Besar, Para Kasat Polres Aceh besar, Para Kapolsek Wil Barat Polres Aceh Besar, Kodim 0101/Bs 40 Pers, Polres Aceh Besar 202 Pers, Satpol PP/WH 70 Pers, BPBD Aceh Besar 10 Pers, Dinas Parpora Aceh Besar 10 Pers.

Previous Post

Pemko Membenahi Sarana dan Prasarana di Pasar Al-Mahirah Lamdingin

Next Post

Bantuan Rp. 112.127.00 dari Kemenag Aceh untuk Palestina

Berita Lainnya

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

17 Juni 2026

Sinabang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka...

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026

Jakarta – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain...

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, menghadiri kegiatan talkshow Ngopi...

Load More
Next Post
Bantuan Rp. 112.127.00 dari Kemenag Aceh untuk Palestina

Bantuan Rp. 112.127.00 dari Kemenag Aceh untuk Palestina

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

22 Juni 2026
BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

BPK Soroti RSUD SIM Nagan Raya, Dugaan Pembayaran Ganda dan Tunjangan Tak Sesuai Aturan Rugikan Daerah Rp806 Juta

22 Juni 2026
Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In