MediaNanggroe.com, Lhokga -Tim Gabungan Polres Aceh Besar Melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. yang Bertempat di Kecamatan Lhoknga, Kecamaran Leupung dan Kecamatan Lhoong dalam Wilkum Polres Aceh Besar.
Pada kesempatan tersebut bertempat di Lapangan Bola Kaki Carlos Kecamatan Lhoknga, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan,S.I.K, M.H Selaku Penanggung Jawab Memimpin Apel Kesiapan dan memberikan arahan kepada Seluruh Personel Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP/WH, Dishub, BPBD, Dinkes dan Dinas Kepariwisataan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Besar.
Dan Selanjutnya Kabag Ops Polres Aceh Besar Selaku Koordinator mengambil Alih Apel dan seterusnya Membagi Personel ke titik titik Penyekatan yang telah ditentukan sesuai dengan Plotingan yang tertera dalam Sprin Penugasan.
Dasar kegiatan tersebut Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/Instr / 2021 tanggal 20 Mei 2021 Tentang Pembatasan Jam Operasional Untuk Warung Kopi / Cafee, Swalayan, Pusat Perbelanjaan / Mall dan sejenisnya sampai dengan Pukul 22.00 Wib.
Surat telegram Kapolda Aceh Nomor : STR 167/IX/OPS.2/2020 tanggal 15 September 2020 perihal pelaksanaan ops yustisi pendisiplinan protokol kesehatan guna pencegahan covid 19;
Perbup Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Besar.
Surat Perintah Kapolres Aceh Besar Nomor: Sprin/443/V/OPS.1.1./2021 tgl 17 Mei 2021 ttg pelaksana tugas dan tanggung jawab dlm Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2021 diwilayah hukum Polres Aceh Besar.
Surat Tugas dari Kapolres Aceh Besar Nomor : Sgas/469/V/OPS.1.1./2021 Tanggal 28 Mei 2021 Tentang Giat KRYD Penutupan Objek Wisata Dalam Wilkum Polres Aceh Besar.
Tujuan dari kegiatan untuk memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid19 , terutama pada Objek Objek Wisata yang di sinyalir menjadi tempat berkerumun nya masyarakat, demi mengantisipasi timbulnya Cluster cluster baru Penyebaran Virus Covid19 di Wilkum Polres Aceh Besar
Adapun beberapa titik lokasi Penyekatan pada Jalur maupun Pintu Masuk Objek Wisata antara lain Pintu Masuk Pantai Lhoknga, Pintu Masuk Eki Momong Lhoknga, Depan PT SBA Lhoknga, Pintu Masuk Pantai Pulo Kapok Lhoknga, Pantai Lhoknga Depan Pintu Masuk Joel Bungalo, Pantai Riting Leupung, Pintu Masuk Pemandian Sarah Leupung, Pintu Masuk Pemandian Brayeun Kecamatan Leupung, Pantai Lhokseudu Leupung, Air Terjun Sihom dan Pemandian Humaira Kecamatan Lhoong.
Adapun kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 332 Pers yang terdiri dari Unsur Pimpinan/ Forkompinda Aceh Besar, Kapolres Aceh Besar, Kadis Parpora, Kadis Perhubungan, Ka Satpol PP/WH, Kepala BPBD Aceh Besar, Wakapolres, Pasiops Kodim 0101/BS, Kabag Ops Polres Aceh Besar, Pabung Aceh Besar, Para Kasat Polres Aceh besar, Para Kapolsek Wil Barat Polres Aceh Besar, Kodim 0101/Bs 40 Pers, Polres Aceh Besar 202 Pers, Satpol PP/WH 70 Pers, BPBD Aceh Besar 10 Pers, Dinas Parpora Aceh Besar 10 Pers.
Discussion about this post