MediaNanggroe.com – Pemerintah Aceh resmi menunjuk Tarmizi, SP., MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: PEG.821.22/01/2026 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Penunjukan ini mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta sejumlah peraturan pemerintah dan qanun Aceh terkait organisasi perangkat daerah dan manajemen kepegawaian.
Dalam surat tersebut disebutkan, Tarmizi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh, juga diberi mandat untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Kasatpol PP dan WH Aceh paling lama selama tiga bulan.
Surat perintah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA ini menegaskan bahwa yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, guna menjamin keberlangsungan kinerja serta stabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dan WH Aceh.










Discussion about this post