MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh dikabarkan belum menerima gaji semenjak menerima SK yang diserahkan oleh Pj. GUbernura Aceh pada tanggal 18 Juli 2023 Lalu.
Menurut keterangan sumber di internal PPPK Kesehatan, mereka belum terima gaji selama 3 bulan ( Juli s.d September 2023) Meski belum menerima gaji, pegawai PPPK masih tetap bersemangat melakukan pekerjaannya.
Tergait belum dibayarnya gaji PPPK Kesehatan tersebut wartawan mediananggroe.com, Selasa, 5 September 2023, mencoba konfirmasi kepada Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Ramzi. Sampai berita ini diunggah Ramzi belum membalas pesan whatsapp yang dilayangkan.
Tak hanya sampai disitu, wartawan juga menghubungi Sub bagian Infomasi Komunikasi dan Kerja Sama RSUDZA, Rahmady, SKM.
Rahmady meyatakan ada sekitar 1.079 orang PPPK dari RSUDZA dan telah diberikan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Direktur Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Agustus 2023.
Mengenai gaji PPPK RSUDZA sedang di usulkan di APBA Perubahan dan pembayaran gaji kawan-kawan PPPK akan dibayarkan setelah adanya pengesahan APBA Perubahan, ujar Rahmady.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PPPK Kesehatan telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada tanggal 18 Juli 2023 di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa, (18/07/2023).
Pj Gubernur Aceh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) kepada 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dari 1.717 SK tersebut, 200 di antaranya merupakan SK Pelantikan Jabatan Fungsional ASN, sementara sisanya adalah PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Gubernur dalam penyerahan SK tersebut turut didampingi Sekda Aceh Bustami, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi serta Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar. Selain itu prosesi penyerahan SK juga turut dihadiri Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Direktur RSUDZA, Direktur RSIA, dan Direktur RSJ Aceh serta sejumlah pejabat SKPA terkait.
Discussion about this post