• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 14 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima Ilegal Di Jalan Iskandar Muda

Lasdianto by Lasdianto
4 September 2021
in Aceh
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima Ilegal Di Jalan Iskandar Muda

MediaNanggroe, Banda Aceh – Menindaklanjuti laporan dari Muspika Kecamatan Meuraxa, Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah  (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban para pedagang kaki lima di pasar illegal di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Meuraxa, Jumat (3/9/2021).

Penertiban ini dilakukan untuk meminimialisir tumbuhnya pasar baru yang tidak memiiki izin dan menyalahi pemanfaatan ruang seperti yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh.

Dari amatan awak media dilapangan, Tim Gabungan Satpol PP-WH Banda Aceh didukung oleh aparat Kepolisian dan TNI terlihat melakukan imbauan tegas dan meminta para pedagang untuk menutup dagangannya sampai proses perizinan selesai.

Sementara itu, Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah, S.STP, M.Si yang di jumpai dalam ruang kerjanya menjelaskan, sesuai arahan dari Wali Kota Banda Aceh maka langkah tegas ini harus dilakukan untuk menciptakan keteraturan di wilayah Kota Banda Aceh.

BacaJuga :

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026

“Kenapa kita sebut pasar illegal, ya karena pasar tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait, dan pasar tersebut juga menyalahi RTRW Kota Banda Aceh,” kata Ardiansyah.

“Bila melihat dari RTRW Banda Aceh, Memang sepanjang Jalan Iskandar Muda merupakan kawasan sentra wisata dan juga perdagangan dan jasa, namun bukan untuk pasar bersifat basah yang menjual ikan segar, ayam potong dan sejenisnya,” tambahnya.

Untuk dikethui juga, berdasarkan amatan di kawasan pasar yang ditertipkan, memang terlihat ada beberapa bangunan semi permanen dan beberapa pedagang kaki lima yang menjual ikan segar dan ayam potong.

Kita memberikan tenggang waktu seminggu untuk para pedagang mengurus izin pasar ke dinas terkait, apabila tidak di izinkan, maka kami akan memberikan tenggang waktu satu minggu untuk para pedagang membongkar lapak secara swadaya.

“Namun bila sampai waktu yang di berikan masih belum juga di bongkar, maka Satpol PP-WH Banda Aceh akan melakukan pembongkaran secara paksa,”Jelasnya.

Ardianyah juga menawarkan solusi bagi pedagang yang ditertibkan untuk pindah ke pasar Al-Mahirah Lamdingin, dan Satpol PPWH Banda Aceh siap memediasi dengan pengelola pasar.

“Namun, apa bila tidak juga di indahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh tidak segan segan untuk menegambil langkah tegas,” Kata Ardian.

Ardianyah juga mengimbau kepada pedagang-pedagang yang mungkin masih berjualan di pasar-pasar kecil, untuk kita sama-sama kita menjaga ketentraman dan ketertiban bersama.(Rat/Hz/toeb)

Previous Post

Pasien Covid-19 Sembuh Capai 239 Orang, 339 Penderita Baru di Aceh

Next Post

Taqwallah Kunjungi Ruang Rawat Pasien Covid-19 di RSUD Yuliddin Away

Berita Lainnya

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026

Banda Aceh — Keamanan pangan segar di pasar menjadi perhatian serius. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh...

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53,Bank Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan donor darah yang...

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membekali mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK) dengan pemahaman hukum, etika digital, dan...

Load More
Next Post
Taqwallah Kunjungi Ruang Rawat Pasien Covid-19 di RSUD Yuliddin Away

Taqwallah Kunjungi Ruang Rawat Pasien Covid-19 di RSUD Yuliddin Away

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

11 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In