MediaNanggroe, Banda Aceh – Menindaklanjuti laporan dari Muspika Kecamatan Meuraxa, Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban para pedagang kaki lima di pasar illegal di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Meuraxa, Jumat (3/9/2021).
Penertiban ini dilakukan untuk meminimialisir tumbuhnya pasar baru yang tidak memiiki izin dan menyalahi pemanfaatan ruang seperti yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh.
Dari amatan awak media dilapangan, Tim Gabungan Satpol PP-WH Banda Aceh didukung oleh aparat Kepolisian dan TNI terlihat melakukan imbauan tegas dan meminta para pedagang untuk menutup dagangannya sampai proses perizinan selesai.
Sementara itu, Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah, S.STP, M.Si yang di jumpai dalam ruang kerjanya menjelaskan, sesuai arahan dari Wali Kota Banda Aceh maka langkah tegas ini harus dilakukan untuk menciptakan keteraturan di wilayah Kota Banda Aceh.
“Kenapa kita sebut pasar illegal, ya karena pasar tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait, dan pasar tersebut juga menyalahi RTRW Kota Banda Aceh,” kata Ardiansyah.
“Bila melihat dari RTRW Banda Aceh, Memang sepanjang Jalan Iskandar Muda merupakan kawasan sentra wisata dan juga perdagangan dan jasa, namun bukan untuk pasar bersifat basah yang menjual ikan segar, ayam potong dan sejenisnya,” tambahnya.
Untuk dikethui juga, berdasarkan amatan di kawasan pasar yang ditertipkan, memang terlihat ada beberapa bangunan semi permanen dan beberapa pedagang kaki lima yang menjual ikan segar dan ayam potong.
Kita memberikan tenggang waktu seminggu untuk para pedagang mengurus izin pasar ke dinas terkait, apabila tidak di izinkan, maka kami akan memberikan tenggang waktu satu minggu untuk para pedagang membongkar lapak secara swadaya.
“Namun bila sampai waktu yang di berikan masih belum juga di bongkar, maka Satpol PP-WH Banda Aceh akan melakukan pembongkaran secara paksa,”Jelasnya.
Ardianyah juga menawarkan solusi bagi pedagang yang ditertibkan untuk pindah ke pasar Al-Mahirah Lamdingin, dan Satpol PPWH Banda Aceh siap memediasi dengan pengelola pasar.
“Namun, apa bila tidak juga di indahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh tidak segan segan untuk menegambil langkah tegas,” Kata Ardian.
Ardianyah juga mengimbau kepada pedagang-pedagang yang mungkin masih berjualan di pasar-pasar kecil, untuk kita sama-sama kita menjaga ketentraman dan ketertiban bersama.(Rat/Hz/toeb)
Discussion about this post