Banda Aceh – Tim Gabungan Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Wilayah Aceh melakukan razia rokok ilegal disejumlah toko di wilayah Aceh Besar, 27 Maret 2021.
Petugas menyita 504 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merk dari toko dan kios dikawasan kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar.
Para penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal di data dan diberikan peringatan keras untuk tidak menjual lagi, bagi yang kedapatan mengulangi akan di tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro menyatakan kepada awak media pada acara pembukaan operasi pasar di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, kegiatan operasi pasar ini merupakan kegiatan bersama antara Derektorat jendral Bea Cukai bersama Satpol PP dan WH Aceh dan dinas pertanian Aceh.
Kegiatan ini sesuai dengan amanat keputusan menteri keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. katanya.
Salah satu tugas kita adalah penegakan hukum terhadap rokok ilegal, maka dari itu kita bekerjasama dalam operasi pasar untuk mencegahnya peredaran rokok ilegal, tambah Irwantoro.










Discussion about this post