• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 17 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pj Gubernur Safrizal Rapat Daring Penataan Tenaga Non ASN

redaksi by redaksi
8 Januari 2025
in Aceh
Pj Gubernur Safrizal Rapat Daring Penataan Tenaga Non ASN

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, mengikuti rapat daring yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala BKN, Rabu, 8 Januari 2025. Rapat tersebut membahas percepatan penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, termasuk perpanjangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua yang pendaftarannya diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Hadir dalam rapat virtual itu Kepala Biro Adpim Akkar Arafat, serta perwakilan BKA dan Biro Organisasi Setda Aceh.

Dalam rapat, Menpan RB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan amanah undang-undang yang harus segera dituntaskan. Pemerintah telah beberapa kali membuka seleksi CPNS dan PPPK untuk mengakomodir para pegawai Non ASN itu.

Dari beberapa kali seleksi, termasuk yang terakhir pada Desember 2024 lalu, tercatat ada 333.916 ribu tersisa pegawai yang belum mendaftarkan diri. Karena itu pemerintah kemudian membuka seleksi tahap kedua yang jadwalnya juga telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer yang belum mendaftar. “Kami meminta pemerintah daerah untuk aktif memfasilitasi proses ini, dan mendorong mendaftar agar masalah tenaga non-ASN dapat selesai sesuai tenggat waktu,” ujar Rini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhrullah, juga menyampaikan pentingnya pengumuman yang masif dari pemerintah daerah. “Dari 333 ribu tenaga honorer yang belum mendaftar pada tahap pertama, baru 111 ribu yang terdata (telah mendaftar) pada tahap kedua. Masih ada lebih dari 222 ribu yang belum mendaftar. Kami meminta pemerintah daerah mengumumkan seleksi ini secara luas agar tidak ada yang tertinggal,” ujarnya.

BacaJuga :

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026
Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026

Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa perpanjangan seleksi ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan. “Kami ingin semua tenaga honorer yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan. Pemerintah daerah harus mendukung penuh dengan memastikan pelaksanaan seleksi berjalan lancar,” kata Tito.

Dalam rapat itu juga ditegaskan terkait Surat Menpan-RB, tentang penganggaran gaji Non ASN. Di mana PPK tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat ASN. Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

Pemerintah Aceh, melalui koordinasi Pj Gubernur dan instansi terkait, akan memastikan arahan dari pemerintah pusat terlaksana dengan baik. Dukungan penuh diberikan untuk memastikan tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK dapat segera ditempatkan tanpa kendala administratif.

Dengan diperpanjangnya seleksi hingga 15 Januari 2025, diharapkan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat terakomodasi, sehingga masalah tenaga honorer dapat diselesaikan secara tuntas. []

Previous Post

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Next Post

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya

Berita Lainnya

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh akan menyelenggarakan kegiatan Road to FESyar 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong pemulihan ekonomi...

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026

Di tengah realitas ekonomi warga yang masih tertekan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh justru menggelontorkan anggaran publikasi...

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026

MediaNanggroe.com - BN (24) dan DLM (25) Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Banda Aceh diamankan oleh Personel Opsnal Unit VI...

Load More
Next Post
Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026
Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026
Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026
Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

16 April 2026
‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

16 April 2026
  • Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In