MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Personil Satpol PP dan Wah Aceh melakukan Pembongkaran Paksa terhadap bangunan liar bersama Tim dari Baitul Mal Aceh di Tanah milik Pemerintah Aceh berlokasi Jl. Imam Bonjol, Gp. Baro Kec. Baiturahman, Banda Aceh Senin (12/6/2023).
Dalam penertiban ini, Satpol PP WH Aceh dibantu oleh Tim Baitul Mal Aceh Untuk melakukan pembongkaran terhadap 7 (tujuh) bangunan, 4 (empat) sudah melakukan bongkar mandiri dan yang tersisa tinggal 3(tiga) bangunan yang perlu untuk dilakukan bongkar paksa karena tidak di indahkan oleh pemilik setelah ada surat teguran ke-3 Banda Aceh.
Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Azmanto SE,.MM yang dijumpai dalam ruang kerjanya menjelaskan, penertiban ini merupakan langkah akhir dari upaya persuasif yang telah kita lakukan.
“Sebelumnya, petugas kita telah melakukan upaya persuasif dengan menegur secara lisan dan tidak diindahkan, kita berikan surat peringatan, namun juga tidak diindahkan,” jelasnya.
Dikatakannya, Sesuai Qanun Kota Banda Aceh No 06 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ada beberapa tempat yang memang dilarang untuk mendirikan bangunan liar, salah satunya adalah lokasi yang ditertibkan ini.
Selain itu Azmanto SE,.MM juga mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kota yang bersih, aman dan nyaman sehingga terciptanya Kota Banda Aceh yang lebih tertata dan rapi serta akan dilakukan pengawasan lanjutan untuk mengantisipasi adanya gangguan setelah pembongkaran.
Discussion about this post