MediaNanggroe.com, Banda Aceh, Jamkesnews – Untuk memperluas kepesertaan Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mempererat hubungan dengan stakeholder khususnya dengan Perguruan Tinggi, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh kembali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 9 perguruan tinggi yang berkedudukan di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (8/9).
Adapun 9 perguruan tinggi tersebut adalah Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh, Universitas Bina Bangsa Getsempena, Direktur Politeknik Kutaraja, Akademi Analis Farmasi dan Makanan Banda Aceh, STMIK Indonesia Banda Aceh, Universitas Terbuka Banda Aceh, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan An-Nur dan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengungkapkan kerja sama ini salah satunya merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 1/2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 5/2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
“Ada 3 ruang lingkup dari kerja sama yang dilakukan sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi antara lain kerja sama Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Perluasan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di lingkungan civitas akademika di perguruan tinggi dan kerja sama dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas para pihak sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Neni.
Neni melanjutkan, artinya selain fokus kerja sama untuk perluasan peserta, saat ini BPJS Kesehatan sangat membutuhkan pemikiran-pemikiran serta masukan dari para akademisi agar program JKN ini dapat berjalan dengan lebih baik lagi kedepannya.
Selain itu, Neni berharap agar ke 8 perguruan tinggi ini dapat mendata dan mendaftarkan mahasiswa, akademika serta seluruh pegawai di masing-masing perguruan tinggi untuk menjadi peserta JKN. Tujuannya menurut Neni jika dalam proses belajar mengajar ada yang sakit maka telah terjamin kesehatannya dan mudahnya akses pelayanan kesehatan bagi mahasiswa serta seluruh unsur di perguruan tinggi.
“Harapan lainnya adalah agar mahasiswa yang masih terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di kampung halamannya dapat segera dipindahkan ke FKTP yang dekat dengan domisili mahasiswa. Semoga dengan kerja sama ini tidak terdapat kendala dalam mengakses layanan kesehatan,” ucap Neni.
Dikti mendukung sepenuhnya terhadap komitmen dan kesepakatan bersama yg di ttd hari ini
Sementara itu, Koordinator Tata Usaha, Kerja Sama, Sistem Informasi, dan Humas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII, Syafi’i menyampaikan dukungannya sebagai perwakilan lembaga yang menaungi perguruan tinggi khususnya di wilayah XIII yaitu di Aceh dengan telah dilaksanakannya perjanjian kerja sama ini.
“DIKTI mendukung sepenuhnya terhadap komitmen dan kesepakatan bersama yg telah ditandatangani hari ini antara perguruan tinggi di Aceh dengan BPJS Kesehatan. Semoga dapat memberikan kontribusi antara kedua belah pihak diantaranya sebagai salah satu syarat penunjang akreditasi perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta di Aceh,” harap Syafi’i. (rq)











Discussion about this post