MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, mengapresiasi Pendapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atas materi Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur, saat menyampaikan Jawaban/Tanggapan atas Pendapat Badan Anggaran DPRA, pada Rapat Paripurna DPRA tahun 2023, dalam rangka Pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRA, Rabu (2/8/2023) malam.
“Pemerintah Aceh menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya. Semua masukan yang disampaikan sangat berharga bagi Pemerintah Aceh dan juga menjadi panduan dalam mengarahkan proses pembangunan Aceh yang lebih baik dalam upaya kita membangun Aceh yang kita cintai ini,” ujar Gubernur.
Berikut ini adalah beberapa poin tanggapan Penjabat Gubernur Aceh terhadap rekomendasi dan catatan penting Badan Anggaran DPRA yang akan segera ditindaklanjuti.
Penjabat Gubernur Aceh menegaskan, saat ini Pemerintah Aceh telah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan lintas pihak eksternal untuk mencari formulasi pendanaan program dan kegiatan yang membutuhkan pendanaan besar dan berkelanjutan.
Program kegiatan yang membutuhkan pendanaan besar dan berkelanjutan teraebut adalah pembangunan jalan Multi Years Contract (MYC), lanjutan pembangunan Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong dan Pembangunan Rumah Sakit Regional, serta pemeliharaan infrastruktur yang memerlukan biaya besar, dapat didanai dari APBN serta sumber pendanaan lainnya, sebagaimana yang disampaikan dalam pendapat Banggar DPR Aceh.
“Selanjutnya, kami sependapat dengan Badan Anggaran DPRA, bahwa terhadap pelaksanaan seluruh proyek strategis termasuk sumber pendanaannya harus dilakukan pengkajian ulang dengan melibatkan seluruh multi stakeholders,” ujar Gubernur.
Sementara itu, terkait dengan perencanaan pembangunan berbasis kinerja, Gubernur mengungkapkan, dirinya telah memerintahkan Kepala BAPPEDA Aceh dalam menyusun dokumen perencanaan melibatkan SKPA dilakukan secara terintegrasi, holistik dan tematik, sehingga pencapaian visi misi Pembangunan Aceh yang telah disepakati dalam Rencana Pembangunan Aceh 2023-2026 dapat terwujud.
Selanjutnya, sehubungan dengan rencana perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) Tahun 2023, kami telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dengan tembusan antara lain Ketua DPR RI dan Ketua Badan Legislasi DPR RI melalui surat Gubernur Nomor 188/12314 tanggal 9 Agustus 2022.
“Dalam surat tersebut kami telah mengusulkan agar norma pasal 183 ayat (2) dapat diubah menjadi “Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, yang besarnya setara 2,25 persen (dua koma dua lima) plafon Dana Alokasi Umum Nasional,” ujar Gubernur.
Berkenaan dengan keberadaan Sekretariat P2K APBA yang selama ini berada di bawah koordinasi BAPPEDA Aceh dan Biro Administrasi Pembangunan Aceh, Gubernur menegaskan akan mengkaji keberadaannya sehingga dapat mendukung kinerja Pemerintah Aceh.
“Terhadap keberhasilan program yang hendak dicapai dalam Rencana Pembangunan Aceh (RPA) Tahun Anggaran 2023-2026, akan kami perintahkan Sekretaris Daerah Aceh Sebagai Ketua TAPA, untuk mengoordinasikan pelaksanaannya dan setiap tahun juga dilakukan evaluasi antara target dan capaian,” kata Gubernur.
Sedangkan terkait evaluasi kinerja SKPA, Achmad Marzuki mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan dan menyatakan sependapat dengan Badan Anggaran DPR Aceh untuk menerapkan reward dan punishment.
Sementara itu, terhadap pengawasan proyek-proyek pemerintah sesuai skala prioritas dan anggaran yang tersedia, Gubernur menegaskan, saat ini telah memerintahkan Inspektur Aceh untuk melaksanakan observasi ulang dan pengawasan, serta memberikan rekomendasi terhadap kegiatan yang bermasalah dan berdampak hukum.
Sedangkan terkait dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKRI Tahun Anggaran 2022, Penjabat Gubernur Aceh juga telah memerintahkan Inspektur Aceh berkoordinasi dengan SKPA terkait, untuk segera menindaklanjuti temuan BPK-RI tersebut.
Terhadap pembangunan komplek kawasan KIA Ladong dan Pembangunan fasilitas lainnya yang tidak fungsional, Penjabat Gubernur menjelaskan, saat ini sedang dilaksanakan evaluasi dan segera memerintahkan Sekda Aceh untuk mengkoordinasikan penyusunan kajian khusus dan segera dilakukan audit forensik serta mencari alternatif pembiayaan lainnya melalui skema pendanaan diluar APBA baik melalui kementerian maupun pihak ketiga.
“Direncanakan pada awal September akan diadakan acara peletakan batu pertama creative hub di kawasan KIA Ladong,” imbuh Gubernur.
Rekomendasi Banggar DPRA yang juga akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh adalah terkait penuntasan pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Aceh Tengah, Aceh Barat dan Aceh Selatan, program pembangunan rumah layak huni bagi warga miskin di Aceh, persiapan Buffer Stock untuk mengantisipasi bencana alam di Aceh.
“Demikian jawaban dan tanggapan kami atas Pendapat Banggar DPRA. Kami menyadari apa yang kami sampaikan ini, masih jauh dari kesempurnaan karena di samping banyak ragam permasalahan dan tantangan yang berbeda juga waktu yang tersedia sangat terbatas, namun kami telah berupaya maksimal untuk memenuhi harapan Anggota Dewan yang Terhormat,” pungkas Penjabat Gubernur Aceh. []
Discussion about this post