MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qohar mengatakan pelantikan Jamaluddin sebagai Inspektur Aceh oleh Gubernur Aceh, Rabu (15/6/2020) sesuai Kepgub Nomor Peg.821.22/032/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pelantikan tersebut juga sesuai rekomendasi Ketua KASN Nomor B-2045/JP.00.01/06/2022 tanggal 7 Juni 2022 Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Selanjutnya juga telah sesuai dengan Surat Mendagri No. X.82.2/29/SJ tanggal 14 Juni 2022 hal rekomendasi pengisian jabatan inspektur daerah Provinsi Aceh.
Pada Rabu pagi (15/6/2022), Gubernur Aceh Nova Iriansyah, melantik Jamaluddin sebagai Inspektur Aceh menggantikan Zulkifli yang akan segera memasuki masa purna tugas di ruang tengah Meuligoe Gubernur Aceh.
Kepada Jamaluddin, Gubernur berpesan agar selalu menjalankan tugas sesuai dengan Pakta Intergitas yang telah diikrarkan. Dalam setiap pelantikan selalu ada pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas.
“Saya ingatkan agar Pakta Integritas itu dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kepada Sekda Aceh saya instruksikan untuk mengawasi kepatuhan para pejabat terhadap Pakta Integritas yang telah diikrarkan dan ditandatangani,” ujar Gubernur.
Nova juga meminta Jamaluddin agar melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Tupoksi dan Pakta Integritas yang diikrarkan.
Selain itu, sebagai Inspektur Aceh yang baru, Jamaluddin juga diinstrusikan untuk mengawal pelaksanaan Monitoring Center for Prevention atau MCP dengan sebaik-baiknya, karena keberhasilan capaian MCP akan berimbas positif bagi tata kelola pemerintahan sebagai cerminan dari visi misi Pemerintahan Aceh, yaitu menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih, adil dan melayani.
Acara pelantikan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Kadisnakermobduk Aceh Akmil Husein, serta sejumlah kepala SKPA terkait lainnya. (mc/03)
Discussion about this post