• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 18 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kejati Aceh Esekusi Barang Bukti Uang Sitaan Rp17,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi PSR Aceh Barat

redaksi by redaksi
14 Februari 2025
in Aceh
Kejati Aceh Esekusi Barang Bukti Uang Sitaan Rp17,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi PSR Aceh Barat

Penyerahan Barang Bukti Uang sitaan Kasus Korupsi PSR Aceh Barat (Foto:Dok Ist)

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melaksanakan eksekusi barang bukti uang sitaan senilai Rp17,9 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Eksekusi dilakukan di Kantor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Jakarta Pusat pada Kamis (13/2), menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap tiga terdakwa.

Diantara, Drs. Zamzami, Selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB), yang dijatuhi 12 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar atau pidana tambahan 2 tahun, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Ir. Said Mahjali, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat 2017–2019, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

BacaJuga :

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

17 April 2026
Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026

Danil Adrial, SP, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat 2019–2023, dijatuhi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Seluruh uang sitaan senilai Rp17.946.644.819 dirampas untuk negara dan telah disetorkan ke rekening BPDPKS sesuai putusan kasasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. mengatakan Setelah eksekusi, selanjutnya digelar Focus Group Discussion (FGD) membahas berbagai titik rawan penyimpangan dalam program PSR.

Beberapa masalah utama yang diidentifikasi meliputi legalitas pekebun dan lahan, proses verifikasi, serta mekanisme pencairan dana.

“Hal ini harus menjadi perbaikan untuk kedepanya agar benar- benar dilakukan pengawasan pengawasan intensif dan berkelanjutan oleh stakeholder terkait, mulai dari dinas pertanian kabupaten/kota, dinas provinsi, hingga Kementerian Pertanian dan BPDPKS dalam penyaluran bantuan PSR mulai dari tahap persiapan, tahap verifikasi, tahap pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran. “ujar Ali Rasab Lubis dalam keternangan Persnya Kamis 13 Februari 2025

Penguatan sistem PSR Online/Smart PSR juga menjadi perhatian agar penyaluran dana sesuai progres pekerjaan di lapangan

Salah satu rekomendasi  dalam FGD ini adalah monitoring titik koordinat lahan PSR untuk memastikan hanya lahan sawit berusia di atas 25 tahun dengan produktivitas di bawah 10 ton/Ha/tahun yang mendapatkan bantuan replanting.

Atas keberhasilan dalam menyelamatkan keuangan negara, Direktur Keuangan Umum, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko BPDPKS, Zaid Burhan Ibrahim, S.E., M.T., menyerahkan Piagam Penghargaan dan Plakat kepada Kejati Aceh dan Kejari Aceh Barat. Penghargaan diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H.

Previous Post

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Aceh, Edukasi Hukum di SMA Negeri 1 Darul Imarah Aceh Besar

Next Post

Lahan Terbakar di Aceh Barat Capai 7,5 Hektare, Pemadaman Terkendala Sumber Air

Berita Lainnya

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

17 April 2026

MediaNanggroe.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menggelar Rapat Koordinasi Pengisian Tools Mandiri Kabupaten/Kota...

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh akan menyelenggarakan kegiatan Road to FESyar 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong pemulihan ekonomi...

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026

Di tengah realitas ekonomi warga yang masih tertekan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh justru menggelontorkan anggaran publikasi...

Load More
Next Post
Lahan Terbakar di Aceh Barat Capai 7,5 Hektare, Pemadaman Terkendala Sumber Air

Lahan Terbakar di Aceh Barat Capai 7,5 Hektare, Pemadaman Terkendala Sumber Air

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

Menuju Aceh Dengan Pangan Aman, BPOM Gelar Pendampingan KKPA 2026

17 April 2026
Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026
Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026
Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026
Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

16 April 2026
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In