• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 24 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kadis ESDM: Perlu Dukungan Masyarakat untuk Pengelolaan Migas di Aceh

lasdianto by lasdianto
2 Oktober 2021
in Aceh
Kadis ESDM: Perlu Dukungan Masyarakat untuk Pengelolaan Migas di Aceh

Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh, Ir.Mahdinur, saat mengikuti web seminar yang mengusung tema “Apa Manfaat BPMA Untuk Masyarakat Aceh” yang digelar oleh Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) [Sumber: Tangkapan Layar Aplikasi Zoom

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, Sabtu (02/10/2021) mengatakan, dalam mengembangkan potensi migas yang dimiliki Aceh, selain dibutuhkan pengelolaan secara optimal oleh pemerintah, dukungan dari seluruh kalangan terhadap pengelolaan migas juga sangat dibutuhkan. Sehingga peningkatan pendapatan daerah dalam rangka mensejahterakan masyarakat semakin dirasakan dan dapat berjalan lancar.

Hal itu ia sampaikan, dalam web seminar yang mengusung tema “Apa Manfaat BPMA Untuk Masyarakat Aceh” yang digelar oleh Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Sabtu hari ini. “Saya rasa tanpa dukungan dari masyarakat akan sulit kita jalankan. Pengelolaan migas harus bisa memberikan manfaat bagi negara, daerah serta akan membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahdinur.

Ia menuturkan, pengelolaan potensi migas adalah hasil perdamaian Aceh yang melahirkan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dimana dalam pasal 160 ayat 1 dan 2 tercantum bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi, yang berada di darat dan laut pada wilayah kewenangan Aceh dengan membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.

Menindak lanjuti hal itu, Gubernur Aceh mengeluarkan SK No. 542/323/2013, sehingga melahirnya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pendirian BPMA ini dibutuhkan guna mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas supaya memberikan manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh. “Tugas BPMA sendiri telah dicantumkan dalam UU nomor 11 tahun 2006 dan PP nomor 23 tahun 2015 yang menjelaskan bahwa, tugas utama BPMA adalah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu, agar dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk kemakmuran rakyat,” jelas Mahdi.

BacaJuga :

Teken Kerja Sama Triliunan, Aceh–Jateng Ditantang Buktikan Realisasi

Teken Kerja Sama Triliunan, Aceh–Jateng Ditantang Buktikan Realisasi

24 April 2026
Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

23 April 2026

Di kesempatan itu, ia menyebutkan, BPMA sebagai badan yang berkontribusi dalam pengelolaan migas dan peningkatan pendapatan Aceh mempunyai peranan penting, mulai dari mendukung dan meningkatkan pembinaan terhadap alih kelola Blok B yang sudah diperoleh, dan melakukan pengawasan yang ketat untuk peningkatan produksi dan pembukaan lapangan baru.

Kemudian, BPMA juga menjadi fasilitator dan pendukung Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk memperoleh Partisipasi Interes (PI) yang maksimal, serta mendukung rencana BUMA untuk memperluas usahanya pada sektor Migas seperti pembangunan tangki kondensat pada KEK Arun.

Hal itu, kata Mahdi, sejalan dengan langkah dan upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh dalam upaya meningkatkan pendapatan Aceh yaitu, mengambil alih pengelolaan potensi minyak dan gas bumi Blok B, meningkatkan produksi dan pembukaan lapangan baru, Partisipasi Interes pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Produksi, dan meningkatkan peran BUMA dalam rangka meningkatkan kontribusi pendapatan Aceh.

Mahdi menyebutkan, saat ini terdapat 12 wilayah kerja migas aktif yang ada di Aceh, dimana 9 wilayah diantaranya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh melalui BPMA berupa area yang berada di daratan dan di bawah 12 mil laut, sedangkan 3 wilayah lainnya menjadi kewenangan SKK Migas berupa area yang berada di atas 12 mil laut.

Dari 9 wilayah yang menjadi kewenangan BPMA, kata Mahdi, masih ada 1 wilayah yang sedang dalam proses alih kewenangan dari SKK Migas ke BPMA yaitu WK Pertamina Aset 1 (PT. Pertamina EP Rantau).

Mahdi mengungkapkan, terkait pendapatan pengelolaan migas Aceh sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 masih sangat fluktuatif. Di tahun 2017, total Dana Bagi Hasil (DBH) dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) migas Aceh masih rendah yaitu sebesar 213 miliar per tahun. Rendahnya pendapatan DBH dan TDBH dikarenakan terjadinya penurunan produksi atau lifting secara alamiah karena produksi migas masih diharapkan pada lapangan-lapangan dan sumur-sumur lama yang ada di Aceh.

Kemudian, pada tahun 2018, terjadi peningkatan pendapatan DBH dan TDBH Aceh menjadi Rp 353 miliar per tahun. Hal ini dikarenakan kurang pembayaran di tahun-tahun sebelumnya yang dibayarkan di tahun 2018 dan juga disebabkan PT. Pertamina Hulu Energi NSB berada pada masa akhir kontrak, sehingga mereka meningkatkan produksi secara maksimal pada Blok B.

Seterusnya di tahun 2019, pendapatan Aceh masih tinggi yaitu sebesar 333 miliar per tahun, dikarenakan pada tahun itu PT. Medco E&P Malaka sudah mulai berproduksi sehingga menambah produksi dan pendapatan migas Aceh, dan pada tahun 2020 yang lalu terjadi penurunan secara alamiah menjadi 194 miliar per tahun.

Mahdi berharap, agar ada kesamaan persepsi serta kolaborasi dari semua kalangan, agar saling memahami peran dan tugas masing-masing sehingga, tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.”Kalau belum 1 persepsi maka akan sulit kita jalankan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA, Adi Yusfan, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat mendukung pemerintah Aceh, agar dapat memberikan yang terbaik dalam pengelolaan migas di Aceh l. “Ayo sama-sama kita bangkitkan Aceh, dengan mengatasi tantangan yang ada sehingga industri migas di Aceh kembali berjaya seperti masa Arun dahulu,” ujarnya (nsa)

Previous Post

Senin, Pesta Demokrasi Tingkat Gampong di Aceh Besar Dilaksanakan

Next Post

Penolakan yang Disertai Pengrusakan Gerai Vaksin di Abdya Diselesaikan Secara Restorative Justice

Berita Lainnya

Teken Kerja Sama Triliunan, Aceh–Jateng Ditantang Buktikan Realisasi

Teken Kerja Sama Triliunan, Aceh–Jateng Ditantang Buktikan Realisasi

24 April 2026

MediaNanggroe.com -  Penandatanganan kerja sama bernilai Rp1,065 triliun antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah langsung menyita perhatian, sekaligus...

Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

23 April 2026

MediaNanggroe.com -  Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh melaksanakan kegiatan penindakan terhadap peredaran barang...

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

23 April 2026

Mediananggroe.com  – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong Usaha Mikro,...

Load More
Next Post
Penolakan yang Disertai Pengrusakan Gerai Vaksin di Abdya Diselesaikan Secara Restorative Justice

Penolakan yang Disertai Pengrusakan Gerai Vaksin di Abdya Diselesaikan Secara Restorative Justice

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

24 April 2026
Teken Kerja Sama Triliunan, Aceh–Jateng Ditantang Buktikan Realisasi

Teken Kerja Sama Triliunan, Aceh–Jateng Ditantang Buktikan Realisasi

24 April 2026
Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

23 April 2026
Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

23 April 2026
Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD Pemko Banda Aceh

Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD Pemko Banda Aceh

23 April 2026
  • Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In