Mediaananggroe.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil mengamankan Diki Pratama bin Jasli, terpidana kasus pemerkosaan anak yang sudah buron sejak 2021.
Diki ditangkap pada Jumat (22/8) sekitar pukul 09.30 WIB di depan Gedung KONI Aceh, Jalan H. Dimurthala, Kuta Alam, Banda Aceh. Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada Kejari Aceh Besar guna proses eksekusi pidana.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8 K/AG/JN/2021, Diki Pratama bin Jasli dijatuhi hukuman 200 bulan penjara karena terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar pada 2020.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Melalui program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku tindak pidana untuk bersembunyi,” tegas Ali Rasab Lubis, S.H., Jaksa Madya selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh.











Discussion about this post