Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa hingga akhir September 2025, Bea Cukai telah melaksanakan 22.064 kali penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp6,8 triliun. Meski jumlah penindakan menurun 22 persen dibanding periode yang sama tahun 2024, nilai barang hasil penindakan justru meningkat 24 persen atau setara Rp1,3 triliun.
“Peningkatan nilai penindakan mencerminkan pengawasan yang lebih berkualitas, terarah, dan berdampak nyata bagi negara. Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi agar setiap langkah pengawasan memberi manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Djaka dalam keterangannya.
Kinerja Pengawasan Nasional
Sepanjang 2025, Bea Cukai juga mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mekanisme ultimum remedium. Hingga September, tercatat 1.719 penyelesaian perkara dengan total nilai Rp181,1 miliar — meningkat 213 persen dibanding tahun sebelumnya.
Di bidang pengawasan narkotika, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum telah melakukan 1.513 penindakan dengan total tegahan mencapai 11,1 ton berbagai jenis narkotika. Dari hasil tersebut, diperkirakan 30,8 juta jiwa berhasil diselamatkan.
Untuk memperkuat pengawasan, sejak Juli 2025 Bea Cukai membentuk dua Satuan Tugas (Satgas), yakni Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan. Dalam periode tersebut, kedua Satgas berhasil melakukan 6.339 kali penindakan dengan hasil barang sebanyak 345,5 juta batang rokok ilegal dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol.
Penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan 60 penyidikan dan 663 sanksi administrasi dengan total nilai Rp62,32 miliar. Sementara pengawasan lalu lintas barang ekspor-impor juga menunjukkan hasil signifikan dengan 1.403 penindakan bernilai Rp370,09 miliar sejak Juli 2025.
Capaian Pengawasan di Aceh
Kinerja positif turut ditunjukkan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, yang selama periode 1 Januari–15 Oktober 2025 mencatat 665 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sejak pembentukan Satgas Pengawasan, tercatat 11 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar, serta 284 penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 6,89 juta batang dengan nilai Rp5,47 miliar.
Selain itu, pengawasan terhadap peredaran narkotika juga menunjukkan hasil luar biasa. Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum berhasil mengamankan 5,89 ton narkotika berbagai jenis — mulai dari sabu, ganja, MDMA, hingga kokain. Dari hasil ini, sebanyak 9,4 juta jiwa berhasil diselamatkan, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp15 triliun.
Penindakan Strategis di Lapangan
Dalam konferensi pers tersebut, Bea Cukai juga memaparkan sejumlah penindakan besar di wilayah Aceh, di antaranya:
-
Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 unit truk yang diduga hasil penyelundupan. Barang-barang tersebut kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN).
-
Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 menggagalkan penyelundupan 3,87 juta batang rokok ilegal dan 1 unit truk pengangkutnya. Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Bea Cukai juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di Aceh, antara lain:
-
6,3 juta batang rokok ilegal hasil 576 penindakan periode November 2024–September 2025 dengan potensi kerugian negara Rp6,7 miliar.
-
Barang kepabeanan berstatus BMMN senilai Rp139 juta, terdiri dari telepon genggam, alas kaki, pakaian bekas, kosmetik, obat-obatan, pestisida, kopi, hingga produk makanan.
Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Legal
Djaka menegaskan, Bea Cukai terus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pelayanan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan mendukung pertumbuhan industri legal di Indonesia.
“Langkah konkret di level strategis dan operasional terus kami lakukan, baik perbaikan pelayanan maupun peningkatan pengawasan. Sinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat menjadi kunci agar industri legal bertumbuh dan membuka lapangan kerja,” pungkasnya.
Bea Cukai menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggar hukum tanpa kompromi, termasuk melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bila ditemukan unsur pelanggaran serius. Seluruh pengawasan yang dilakukan diharapkan berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sebagaimana visi Asta Cita pemerintah.
Discussion about this post