• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 3 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Bea Cukai Aceh Jelaskan Prosedur dan Pengawasan atas Pemasukan Beras ke Sabang

redaksi by redaksi
24 November 2025
in Aceh
Bea Cukai Aceh Jelaskan Prosedur dan Pengawasan atas Pemasukan Beras ke Sabang

Mediananggroe.com – Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan lengkap mengenai pemasukan beras ke Kota Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. Pemasukan beras ini telah memperoleh Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025. BPKS merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah sebagai penyelenggara Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang, yakni kawasan yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

Status kawasan bebas Sabang awalnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2000 menjadi Undang-Undang. Dengan dasar hukum tersebut, Sabang memiliki karakteristik sebagai kawasan di luar daerah pabean yang diatur secara khusus dalam hal pemasukan dan peredaran barang.

Izin pemasukan dari BPKS mencantumkan barang masuk ke Sabang, yaitu 250 ton beras asal Thailand, serta barang pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras. Menindaklanjuti penerbitan izin tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sabang menyampaikan surat tanggapan bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025 sebagai masukan teknis kepada BPKS terkait proses pemasukan ke kawasan bebas.

Dalam surat tersebut, Bea Cukai Sabang menjelaskan bahwa lokasi yang direkomendasikan untuk pemasukan, yaitu Dermaga Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang, belum memiliki bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Dengan kondisi beras yang tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan gudang yang telah ditetapkan sebagai TPS menjadi sangat penting untuk memastikan penanganan, penimbunan, dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

BacaJuga :

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026
Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026

Bea Cukai Sabang turut mengingatkan bahwa beras merupakan barang konsumsi, sehingga mekanisme pemasukan, jumlah, jenis, serta pengawasannya berada dalam lingkup kewenangan BPKS sebagaimana diatur dalam PP 41 Tahun 2021. Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas dan tidak dapat dikeluarkan ke wilayah lain di dalam daerah pabean.

Bea Cukai Sabang juga memberi masukan bahwa pemasukan beras ke Sabang seyogyanya tetap memperhatikan kebijakan pemerintah terkait ketahanan pangan nasional, terlebih pada tahun 2025 pemerintah tidak membuka keran impor beras secara umum karena stok nasional dinyatakan surplus. Kondisi ketahanan pangan di Provinsi Aceh juga saat ini berada dalam keadaan stabil dan terkendali sebagaimana disampaikan oleh Dinas Pangan Aceh dalam siaran RRI Banda Aceh pada 15 Oktober 2025.

Saat ini, beras tersebut telah tiba di Sabang dan sebagian telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. Penimbunan ini dilakukan sambil menunggu pemenuhan kewajiban administratif lainnya. Hingga hari ini, pengusaha belum menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), yang menjadi dasar pemeriksaan fisik dan pemeriksaan administrasi sebelum barang dapat dimasukkan secara sah ke KPBPB Sabang. Tanpa dokumen PPFTZ, proses pemasukan belum dapat diproses lebih lanjut.

Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, menjelaskan bahwa Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pemanfaatan fasilitas kawasan bebas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sabang.

Leni menambahkan bahwa koordinasi antara Bea Cukai dan BPKS serta Aparat Penegak Hukum (APH) lain akan terus diperkuat agar proses perizinan, pemeriksaan, dan pengawasan tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga barang konsumsi yang masuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat Sabang serta tidak disalahgunakan.

Previous Post

Dinsos Aceh Gelar Rakor LKS: Perkuat Peran LKKS

Next Post

Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik pada Monev Pelayanan Informasi Publik 2025

Berita Lainnya

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026

MediaNanggroe.com -  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis...

Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026

MediaNanggroe.com — Realisasi keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 hingga akhir April tercatat mencapai 23,27 persen atau...

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok....

Load More
Next Post
Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik pada Monev Pelayanan Informasi Publik 2025

Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik pada Monev Pelayanan Informasi Publik 2025

Discussion about this post

BERITA TERKINI

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026
Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In