• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 6 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Hebat

Tim DPMG Verifikasi Lahan Gampong Terdampak Pembangunan Tol di Aceh Besar

lasdianto by lasdianto
4 September 2021
in Aceh Hebat
Tim DPMG Verifikasi Lahan Gampong Terdampak Pembangunan Tol di Aceh Besar

T. Aznal Zahri, S.STP M.Si., bersama Tim DPMG Aceh, serta unsur terkait lainnya, saat meninjau lapangan dan melakukan verifikasi aset gampong yang terkena pembangunan Jalan Tol Banda Aceh-Sigli, Jum'at (3/9/2021).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DMPG) Aceh melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan verifikasi penukaran tanah kas gampong atau aset desa yang terkena pembangunan jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh).

Kunjungan lapangan dilakukan tim DPMG yang dipimpin T. Aznal Zahri, SSTP M.Si., bersama Camat Kuta Cot Glie, Camat Lembah Seulawah, PPK, unsur dari PT Adhi Karya, Para Keuchik dan pemilik tanah di lima gampong. Ke limanya adalah Gampong Lamtamot, Gampong Paya Keureleh dan Gampong Lon Baroh Kecamatan Lembah Seulawah. Selanjutnya adalah Gampong Keureuweng Blang Kecamatan Kuta Cot Glie dan Gampong Lhieb Kecamatan Seulimeum.

“Alhamdulillah ke semuanya tuntas semuanya kita verifikasi dan selesaikan. Hasil verifikasi data lapangan ini akan kita sampaikan kepada Bapak Gubernur sebagai dasar dan pertimbangan untuk mengeluarkan izin ataupun rekomendasi terhadap pertukaran tanah kas Gampong/Aset Desa yang bersangkutan,” kata T. Aznal, dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat 3 September 2021.

Aznal mengatakan kunjungan dilakukan berdasarkan Perintah Gubernur sesuai Surat Gubernur Aceh Nomor 590/14598 tanggal 26 Agustus 2021 perihal permohonan izin tukar menukar Tanah Kas Desa/Aset Gampong di Kabupaten Aceh Besar.

BacaJuga :

Bupati Aceh Besar Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme ASN dalam Latsar CPNS 2025

Bupati Aceh Besar Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme ASN dalam Latsar CPNS 2025

6 November 2025
Bupati Muharram Idris Panen Padi Bersama Kementan RI di Terbeh Jantho

Bupati Muharram Idris Panen Padi Bersama Kementan RI di Terbeh Jantho

19 Oktober 2025

Sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2016, tukar menukar Tanah Kas Gampong/Aset Desa yang digunakan untuk kepentingan umum harus terlebih dahulu mendapat izin atau rekom Gubernur Aceh.

Apabila tukar menukar Tanah Kas Gampong/Aset Desa, lokasi tanah pengganti tidak berada pada gampong setempat tetapi masih berada dalam wilayah kecamatan yang sama, maka Gubernur melalui instansi terkait perlu melakukan kunjungan lapangan/verifikasi terkait tukar menukar Tanah Kas Gampong/Aset Desa, sebagaimana amanah Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang menyebutkan bahwa “sebelum pemberian persetujuan, Gubernur dapat melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi data-data yang sebelumnya sudah dilakukan oleh bupati dan instansi terkait lainnya di wilayah kabupaten setempat.

Tujuan melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data itu, kata Aznal, adalah untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil yang terhadap tukar menukar tanah kas desa/aset desa. “Tentu juga sebagai dasar pertimbangan Gubernur dalam memberikan persetujuan/rekomendasi dan untuk mengetahui secara materiil, kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah kas desa,” kata Aznal.

Selain itu, kata dia, verifikasi diperlukan untuk memperoleh bukti formil pihak yang melakukan tukar menukar tanah kas desa.

Previous Post

164 SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN Kota Lhokseumawe Diserahkan

Next Post

Pasien Covid-19 Sembuh Capai 239 Orang, 339 Penderita Baru di Aceh

Berita Lainnya

Bupati Aceh Besar Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme ASN dalam Latsar CPNS 2025

Bupati Aceh Besar Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme ASN dalam Latsar CPNS 2025

6 November 2025

MediaNanggroe.com — Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) mengingatkan pentingnya membangun semangat pengabdian dan profesionalisme di kalangan Aparatur...

Bupati Muharram Idris Panen Padi Bersama Kementan RI di Terbeh Jantho

Bupati Muharram Idris Panen Padi Bersama Kementan RI di Terbeh Jantho

19 Oktober 2025

MediaNanggroe.com - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Bupati Aceh Besar Muharram Idris turut didampingi unsur Forkopimda Aceh Besar panen...

Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Perdana OPD

Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Perdana OPD

17 Februari 2025

MediaNanggroe.com, Jantho – Bupati Aceh Besar H Syech Muharram Idris bertindak selaku Pembina Apel Gabungan Perdana Organisasi Perangkat Daerah (OPD)...

Load More
Next Post
Pasien Covid-19 Sembuh Capai 239 Orang, 339 Penderita Baru di Aceh

Pasien Covid-19 Sembuh Capai 239 Orang, 339 Penderita Baru di Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Nasir Nurdin Kembali Maju, Tegaskan Tak Boleh Ada Celah Kecurangan di Konferprov PWI Aceh

Nasir Nurdin Kembali Maju, Tegaskan Tak Boleh Ada Celah Kecurangan di Konferprov PWI Aceh

5 Oktober 2026
Inflasi Aceh Tembus 5,03 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

Inflasi Aceh Tembus 5,03 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

5 Oktober 2026
Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer

Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer

5 Oktober 2026
D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

5 Oktober 2026
Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In