• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 10 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Usai Pesta Seks dan Miras, Tujuh Muda-Mudi Diserahkan Satpol PP-WH Aceh Besar ke Kejari

redaksi by redaksi
7 November 2025
in Aceh Besar
Usai Pesta Seks dan Miras, Tujuh Muda-Mudi Diserahkan Satpol PP-WH Aceh Besar ke Kejari

MediaNanggroe.com – Usai tertangkap dalam pesta seks dan minuman keras, tujuh muda-mudi di Aceh Besar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum syariat. Kasus ini kembali menjadi cermin bahwa pengawasan moral dan penerapan qanun syariat Islam di Aceh tidak boleh kendor, sebab perilaku maksiat seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra Aceh sebagai daerah berlandaskan nilai-nilai Islam.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menyerahkan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) dan seks beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Kota Jantho untuk ditindaklanjuti proses hukumnya, di Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (7/11/2025).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengatakan penegakan syariat Islam di Aceh Besar merupakan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Hal ini, kata dia, bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bagian penting dalam menjaga marwah dan ketertiban sesuai qanun yang berlaku.

“Muda-mudi ini kita amankan beberapa waktu lalu di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Darul Imarah. Setelah melalui pemeriksaan dan proses hukum syariat, mereka terbukti melakukan pelanggaran. Hari ini kita serahkan ke Kejari Aceh Besar untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Muhajir.

BacaJuga :

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

4 Juni 2026
Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

2 Juni 2026

Ia mengapresiasi kepekaan masyarakat yang turut menjaga lingkungan dari praktik maksiat serta membantu aparat dalam melaporkan indikasi pelanggaran syariat Islam. Muhajir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar hukum, tindakan itu juga merusak moral serta masa depan mereka sendiri,” tegasnya.

Muhajir berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia menambahkan, seluruh tahapan mulai dari penangkapan, pemeriksaan hingga pelimpahan ke kejaksaan merupakan satu kesatuan dalam penegakan hukum syariat Islam di Aceh Besar.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH, membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari Satpol PP dan WH Aceh Besar.

“Hari ini kami menerima berkas pelimpahan pelanggar syariat Islam dari Satpol PP dan WH. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan ketentuan syariat Islam yang berlaku,” jelas Jemmy.

Previous Post

Beli Sepatu dari Luar Negeri, Kok Bea Masuknya Hampir Separuh Harga? Ini Penjelasannya

Next Post

Jelang Penutupan MTQ ke 37 Aceh di Pidie Jaya, Kafilah Aceh Besar Suguhkan Kuah Beulangong

Berita Lainnya

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

WTP ke-14 Diraih, BPK Soroti Pengendalian Keuangan Aceh Besar

4 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI...

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

2 Juni 2026

KOTA JANTHO – Drs. Sulaimi, M.Si kembali mendapat kepercayaan menempati jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Mantan Sekretaris...

Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

1 Juni 2026

Aceh Besar – Keindahan Pantai Pasir Putih di Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya (Krueng Raya), Kabupaten Aceh Besar, masih menjadi...

Load More
Next Post
Jelang Penutupan MTQ ke 37 Aceh di Pidie Jaya, Kafilah Aceh Besar Suguhkan Kuah Beulangong

Jelang Penutupan MTQ ke 37 Aceh di Pidie Jaya, Kafilah Aceh Besar Suguhkan Kuah Beulangong

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026
BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

9 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelemahan Rupiah Berdampak pada Mahasiswa Indonesia di Kairo, Daya Beli Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In