• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 17 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

RSUD Aceh Besar Klarifikasi Pemberhentian Staf Kontrak Muhammad Qadri

Tak Masuk Sejak Awal 2024, Sempat Main Ancam

redaksi by redaksi
11 Januari 2025
in Aceh Besar
Plt Direktur RSUD Aceh Besar Jawab Penempatan Tenaga Medis dan Paramedis di Pelayanan Piket

Pelaksana tugas (Plt) RSUD Aceh Besar dr Susi Mahdalena, MKM

MediaNanggroe.com, Jantho – RSUD Kabupaten Aceh Besar mengklarifikasi pemberhentian Muhammad Qadri sebagai staf Kontrak yang telah tidak melaksanakan tugas sejak Januari 2024. Hal itu disampaikan oleh Plt. Direktur RSUD Kabupaten Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena MKM, usai rapat manajemen, Jumat (10/01/2025).

Dalam pernyataannya, dr. Susi Mahdalena mengungkapkan bahwa Muhammad Qadri sudah tidak hadir bekerja sejak awal tahun 2024, meskipun pihak manajemen telah berupaya untuk menghubunginya. Surat panggilan pertama (Nomor: 863/456/2024) telah dikeluarkan pada 23 Februari 2024, meminta klarifikasi atas ketidakhadirannya. Namun, tidak ada respons dari yang bersangkutan. “Setelah surat panggilan pertama tidak diindahkan, kami mengeluarkan surat panggilan kedua pada 20 Mei 2024, dengan harapan agar beliau memberikan penjelasan. Namun, surat tersebut juga tidak mendapat tanggapan, dan kami pun tidak dapat menghubunginya melalui nomor kontak yang terdaftar,” ungkap dr. Susi.

Meskipun Muhammad Qadri tidak memberikan klarifikasi, pihak RSUD tetap melakukan pembayaran gaji hingga bulan Oktober 2024, dengan harapan agar ia kembali bekerja sebagai sopir ambulans, yang merupakan posisi terakhirnya di RSUD Kabupaten Aceh Besar. Namun, hingga Oktober, Muhammad Qadri belum juga kembali bekerja.

Pada 15 Oktober 2024, Muhammad Qadri mendatangi rumah Plt. Direktur RSUD untuk meminta Surat Keterangan Aktif Bekerja untuk keperluan administrasi PPPK Kabupaten Aceh Besar. Meskipun ia juga meminta untuk kembali bekerja, Plt. Direktur menolak permintaannya untuk dipekerjakan kembali. Alasannya, ketidakhadirannya selama hampir satu tahun membuatnya tidak memenuhi kriteria untuk kembali bekerja.

BacaJuga :

Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

16 April 2026
Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho Resmi Ditutup

Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho Resmi Ditutup

14 April 2026

“Surat keterangan aktif bekerja yang kami keluarkan hanya mencatatkan masa kerja beliau sebelum terjadinya absensi panjang. Surat tersebut tetap kami keluarkan untuk keperluan administrasi, meski yang bersangkutan tidak dapat dipekerjakan kembali di RSUD Aceh Besar,” jelas dr. Susi.

Keputusan pemberhentian Muhammad Qadri kemudian diputuskan pada 31 Oktober 2024 melalui surat keputusan yang menyatakan pemberhentian efektif berlaku sejak 1 November 2024. Pengamprahan gaji atas nama Muhammad Qadri dihentikan sejak bulan November 2024.

RSUD Kabupaten Aceh Besar juga mencatat bahwa Muhammad Qadri sempat melamar pada seleksi PPPK Kabupaten Aceh Besar 2024, namun gagal pada tahapan administrasi akibat terputusnya masa kerja yang tercatat dalam Surat Keterangan yang telah dikeluarkan.

Pada Desember 2024, Muhammad Qadri kembali mengajukan permintaan untuk mengganti unit penempatan dari Kabupaten Aceh Besar ke Provinsi Aceh dalam Surat Keterangan Aktif Bekerja, dengan alasan teknis agar akun PPPK miliknya dapat diakses. Namun, permintaan ini kembali ditolak oleh Plt. Direktur karena bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Meskipun beliau mengajukan permintaan, regulasi yang ada tidak memperbolehkan perubahan unit penempatan tersebut. Kami tetap mempertahankan keputusan untuk tidak mengaktifkan kembali status beliau di RSUD Aceh Besar, karena hal itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dr. Susi.

Selain itu, Muhammad Qadri sempat mengancam akan membuat laporan serta menurunkan jabatan Plt. Direktur atas keputusan yang diambil. Namun, dr. Susi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan peraturan serta kebijakan manajemen di RSUD Kabupaten Aceh Besar.

Pemberhentian ini menunjukkan komitmen RSUD Kabupaten Aceh Besar dalam menjalankan disiplin kerja yang tegas dan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja, serta pengelolaan administrasi yang transparan dan sesuai aturan,” pungkas dr. Susi Mahdalena.(**)

 

Previous Post

Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan

Next Post

8 Pencapaian RSUD Aceh Besar Selama Tahun 2024

Berita Lainnya

Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

Bandel Meski Sudah Diperingatkan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Paksa Lapak Liar di Baitussalam

16 April 2026

Mediananggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan pembongkaran bangunan...

Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho Resmi Ditutup

Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho Resmi Ditutup

14 April 2026

MediaNanggroe.com – Kegiatan Pelatihan Digital Marketing di Kawasan Transmigrasi Jantho resmi ditutup setelah berlangsung selama sepekan, sejak 7 hingga 13...

Patroli Intensif, Tapi Pelanggaran Masih Ada: Cermin Rendahnya Kepatuhan atau Lemahnya Efek Jera?

Patroli Intensif, Tapi Pelanggaran Masih Ada: Cermin Rendahnya Kepatuhan atau Lemahnya Efek Jera?

13 April 2026

MediaNanggroe.com – Patroli malam yang terus digencarkan aparat penegak syariat di Aceh Besar kembali menemukan pelanggaran di ruang publik, menandakan persoalan...

Load More
Next Post
8 Pencapaian RSUD Aceh Besar Selama Tahun 2024

8 Pencapaian RSUD Aceh Besar Selama Tahun 2024

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

Bank Indonesia Aceh Akan Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah

17 April 2026
Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

17 April 2026
Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

Pasutri di Banda Aceh Timbun Motor Hasil Kejahatan, Polisi Bongkar Jaringan

17 April 2026
Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

Jika Dana Otsus Kembali 2,5 Persen, Mualem: JKA Akan Dikembalikan Seperti Semula

16 April 2026
‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

16 April 2026
  • Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instruksi Gubernur Aceh: ASN Wajib Pengembangan Kompetensi Minimal 20 Jam Pelajaran per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In