• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 11 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Satpol PP Dan WH Aceh Besar Tertibkan Pelanggar Syariat di Lokasi Objek Wisata

"Pasangan ini cuma kita peringatkan dan kita bina, serta data pribadi mereka sudah kita catat,"

redaksi by redaksi
2 Oktober 2022
in Kutaraja
Satpol PP Dan WH Aceh Besar Tertibkan Pelanggar Syariat di Lokasi Objek Wisata

*Foto : Satpol PP dan WH Aceh Besar menggelar razia di kawasan pantai Lhoknga dan Leupung, Sabtu (1/10/2022). Razia tersebut untuk menegekan dan memnertibkan pelanggaran syariat islam di Aceh Besar. (Aceh/toeb)

MediaNanggroe.com, Aceh Besar – Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar menertibkan sebelas pasangan non muhrim yang sedang berduaan di sepanjang Objek wisata kawasan pantai Lhoknga dan Leupung, Sabtu (1/10/2022).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, SSTP, MPA, yang diwakili oleh Dawardi, S.Ag melaporkan personel yang berpatroli berjumlah lebih kurang 45 orang.

Bberangkat dari pos Darul Imarah menuju lokasi pertama yaitu seputaran kawasan pantai Leupung dan hanya menemukan 1 pasangan pelanggar syariat yang sedang asyik berduaan dan berada ditempat jauh dari jangkauan orang atau pun dari jangkauan penjual.

Dawardi menjelaskan pasangan tersebut dibina dan diperingati oleh masing – masing personel yang berbeda karena Aceh merupakan daerah Syariat sesuai dengan Qanun Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam, maka pelanggar wanita dibina oleh personel wanita dan pelanggar pria dibina oleh personel pria.

BacaJuga :

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

7 Oktober 2026
Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

“Pasangan ini cuma kita peringatkan dan kita bina, serta data pribadi mereka sudah kita catat,” ungkapnya.

Dawardi juga mengatakan, setelah selesai melakukan penertiban dan penegakkan di seputaran kawasan Leupung, Tim melakukan shalat Ashar berjamaah di Mesjid Leupung dan langsung berpatroli menuju lokasi yang kedua yaitu seputaran kawasan pantai Lhoknga.

Setelah sampai dikawasan pantai Lhoknga personel Satpol PP dan WH Aceh Besar langsung mendapatkan pasangan muda mudi yang sedang berduaan di tempat yang terbilang sedikit sepi, setelah melihat ada pasangan yang sedang berduaan.

Personel Satpol PP dan WH Aceh Besar langsung membagi 2 tim, tim pertama berhasil mendapatkan 3 pasangan non muhrim yang sedang berpacaran dan tim ke dua mendapatkan lima 5 pasangan muda mudi yang berpacaran.

Delapan pasangan non muhrim itu dibina secara terpisah oleh tim Satpol PP dan WH Aceh Besar, lima dari delapan pasangan tersebut dikumpulkan pada satu titik dan langsung dibina serta diperingatkan oleh Dawardi.

“Mereka tidak dikenakan sanksi, karena tidak terdapat unsur pidana, mereka cuma kita ingatkan secara tegas,” ucapnya.

Tiga pasangan yang terpisah tersebut juga dikumpulkan pada satu titik dan mereka dibina oleh Salmawati, S.Ag dan tim. Dan mereka cuma diingatkan agar tidak berada ditempat sepi jika sedang berduaan dengan pasangan.

“Hari ini kita tidak lagi bersosialisasi, melainkan lebih kepada penertiban dan penegakkan,” tegasnya.

Dawardi menambahkan Personel Satpol PP dan WH Aceh Besar yang berpatroli hari ini hanya fokus pada kawasan objek wisata saja yang berada di kawasan pantai Leupung dan Lhoknga.

“Kita tidak fokus pada orang pacaran saja, tapi juga fokus pada pakaian ketat dan lain halnya, sesuai dengan Qanun Syariat Islam,” pungkasnya. (MC.Aceh Besar)

Previous Post

Evaluasi Tragedi Kanjuruhan, Presiden Instruksikan Liga 1 Dihentikan

Next Post

Sebanyak 997 Calon Panwascam Aceh Besar Akan Diseleksi

Berita Lainnya

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

7 Oktober 2026

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD Binti NAF (55), tersangka dalam...

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

22 September 2026

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual...

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026

ACEH BESAR – Uang tunai Rp100 juta milik seorang petani raib saat ditinggalkan di dalam mobil yang terparkir di halaman...

Load More
Next Post
Sebanyak 997 Calon Panwascam Aceh Besar Akan Diseleksi

Sebanyak 997 Calon Panwascam Aceh Besar Akan Diseleksi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

10 Oktober 2026
17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

10 Oktober 2026
Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

8 Oktober 2026
Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

8 Oktober 2026
26 Bidang Jadi 77, Dua Tersangka Korupsi Tanah Irigasi Sigulai Ditahan

26 Bidang Jadi 77, Dua Tersangka Korupsi Tanah Irigasi Sigulai Ditahan

8 Oktober 2026
  • Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inflasi Aceh Tembus 5,03 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In