MediaNanggroe.com, Banda Aceh,– Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Zahlina mengimbau agar 19 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar yang ditunjuk untuk melaksanakan uji coba Perawatan Saluran Akar (PSA) Gigi salah satunya dengan tertib melakukan penginputan pelayanan yang telah diberikan melalui Aplikasi Pcare BPJS Kesehatan yang ada di FKTP.
Hal tersebut disampaikan oleh Zahlina pada kegiatan Sosialisasi Cara Pengentrian Klaim PSA Gigi di FKTP kepada petugas yang bertanggung jawab melakukan penginputan klaim pelayanan PSA Gigi, Selasa (9/11) di Banda Aceh.
Perawatan Saluran Akar yang biasanya dikenal dengan PSA ini sendiri merupakan salah satu perawatan gigi yang dilakukan dengan cara mengambil seluruh jaringan pulpa nekrosis, membentuk saluran akar gigi untuk mencegah infeksi berulang.
“Salah satu kemudahan yang diwujudkan oleh BPJS Kesehatan yaitu memaksimalkan pelayanan PSA Gigi yang dapat diakses di FKTP seperti di Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Gigi Praktik Perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit,” jelas Zahlina.
Zahlina menambahkan, uji coba yang telah dilaksanakan mulai September lalu diharapkan setalah dilakukan pelayanan dapat segera dilakukan penginputan ke dalam Aplikasi Pcare oleh petugas di FKTP sehingga dapat terwujudnya tertib administrasi yang akan berpengaruh kepada klaim yang diajukan oleh FKTP.
Sementara itu, salah satu petugas FKTP yang hadir mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut menyatakan kesiapan untuk tertib melakukan penginputan melalui Aplikasi Pcare setiap adanya pelayanan PSA Gigi di Puskesmasnya bertugas.
“Selama ini telah ada pelayanan yang kami berikan untuk PSA Gigi namun memang belum terlalu banyak dan belum dilakukan penginputan ke dalam Aplikasi Pcare. Untuk selanjutnya kami akan melakukan penginputan secara rutin jika ada pelayanan PSA Gigi yang kami lakukan,” ucap Nuraini petugas Puskesmas Lampaseh Kota Banda Aceh.
Disisi lain Nuraini mengungkapkan ada beberapa kendala yang dihadapi yaitu kurangnya komitmen pasien untuk melakukan tahapan pelayanan seperti kontrol ulang yang tidak boleh melewati atau harus tuntasnya pelayanan PSA Gigi dalam masa 45 hari kalender.
“Agar tuntasnya tahapan pelayanan PSA Gigi dalam masa 45 hari kalender dan komitmen pasien untuk kembali ke puskesmas menyelesaikan rangkaian pelayanan maka kami akan membuat informed consent atau persetujuan dengan mencantumkan nomor telepon sehingga dapat kita lakukan pemantauan PSA gigi pasien tersebut,” kata Nuraini.(rq)









Discussion about this post