• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 24 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Jaksa Agung Republik Indonesia Hadiri Pelaksanaan PPPJ Kelas 1 Anggkatan -78 di BPSDM Aceh Secara Virtual

redaksi by redaksi
10 November 2021
in Aceh
Jaksa Agung Republik Indonesia Hadiri Pelaksanaan  PPPJ Kelas 1 Anggkatan -78 di BPSDM Aceh Secara Virtual

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddindisela-sela kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh menyempatkan untuk mengunjungi secara langsung pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas 1 Angkatan-78 bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh. Dan selanjutnya Jaksa Agung memberikan pengarahan kepada seluruh siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan Ke-78 Tahun 2021 secara virtual. Selasa 9/11-2021

Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Muhammad Yusuf, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, serta diikuti secara daring Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana serta jajarannya.

Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikanatas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah bekerja keras menyukseskan penyelenggaraan Diklat PPPJ secara daring di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh serta di selutuh Indonesia.

Salah satu tujuan Diklat PPPJ adalah membangun jiwa korsa dan kedisiplinan para peserta didik, rangkaian kegiatan yang diberikan diharapkan akan menumbuhkan rasa kebersamaan dan jiwa korsa antar siswa, namun tujuan tersebut menjadi kurang tercapai karena pelaksanaan Diklat secara daring.

BacaJuga :

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

24 April 2026
Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

24 April 2026

“Oleh karena itu hendaknya para siswa dapat secara aktif menjalin interaksi virtual selama masa pendidikan, seperti membangun forum diskusi kelompok dan belajar bersama lebih intensif. Saya yakin jika hal tersebut dilakukan secara berkesinambungan maka jiwa korsa dalam diri para peserta Diklat akan tercipta,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI menyampaikan seorang insan Adhyaksa harus memiliki loyalitas, yaitu suatu kondisi sikap mental untuk tetap memegang teguh kesetiaan yang positif kepada institusi. Loyalitas wajib dipertahankan namun dengan tidak melupakan prinsip dasar bahwa loyalitas tertinggi harus didedikasikan pada hal-hal yang diyakini sebagai kebenaran.

Loyalitas yang dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa sangat berpengaruh pada arah institusi dalam melaju pada rel visi dan misi, sehingga apabila suatu organisasi sudah melenceng dari jalur yang ada, maka besar kemungkinan loyalitas para anggotanya telah keropos. Karena jika loyalitas benar-benar tertanam pada setiap anggota, tidak akan mungkin mereka membiarkan dan bahkan membawa organisasi tersebut ke arah yang bersebrangan.

Begitu juga dengan integritas, tolong saudara ingat bahwa gerak-gerik kita selaku penegak hukum selalu diawasi oleh masyarakat, Jaga moral dengan sebaik-baiknya agar tidak tercoreng dengan perbuatan tercela sekecil apapun, jangan hancurkan kepercayaan yang telah diberikan publik kepada institusi kita.

“Sekali lagi saya tekankan kepada saudara sekalian bahwa sudah sepatutnya integritas dan loyalitas merupakan standar minimum dari setiap insan Adhyaksa. Saya tidak segan menindak siapa saja yang mencoreng institusi, termasuk jaksa baru sekalipun,” ujar Jaksa Agung RI.

Salah satu tolok ukur profesionalitas seorang jaksa diukur dari ketepatan pelaksanaan kewenangan, oleh karena itu penguasaan peraturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur, dan Kode Etik jaksa mutlak diperlukan, mengingat sebagian besar kewenangan Jaksa beririsan dengan hak asasi manusia, maka dalam pelaksanaan tidak boleh ada toleransi atas kesalahan prosedur apalagi dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu saudara harus bertindak profesional dalam bertugas dan transparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang saudara emban. Penegakan hukum yang saudara jalankan harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain.

“Perlu saudara pahami bahwa profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara, dan dituntut mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan.” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI menyampaikan PPPJ pada dasarnya dapat dikatakan sebagai suatu proses metamorfosa, dimana bagi yang lulus dari proses pendidikan tersebut akan mengalami perubahan status dari seorang staff tata usaha menjadi pejabat fungsional jaksa.

Perubahan ini tentu saja sangat signifikan baik dari segi kewenangan, hak maupun kewajibannya. Seorang staff yang semula tidak memiliki kewenangan apapun dalam penegakkan hukum berubah menjadi seorang jaksa yang memiliki atribut kewenangan yang sangat menentukan.

Perubahan kedudukan tersebut harus diikuti oleh perubahan pola pikir, pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dieliminir. Setiap pelaksanaan kewenangan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), oleh karena itu hendaknya selalu mengacu pada SOP yang berlaku dalam pelaksanaan tugas.

Selain hal tersebut diatas, sebagai seorang jaksa melekat kewajiban untuk membangun sinergitas dengan mitra kerja, mengingat bahwa dalam pelaksanaan tugas seorang Jaksa harus berhubungan dengan banyak intansi yang menjalankan tupoksi berbeda namun saling berkaitan dengan tupoksi jaksa, karena berhasilnya pelaksanaan tugas tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dengan mitra kerja.

Kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Pelaksanaan tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita. Dan selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus kalian perhatikan, khususnya dalam menggunakan media sosial.

Terlebih saat ini sedang marak fenomena yang dikenal dengan istilah Corruptors Fight Back. Oleh karena itu kita harus selalu merapatkan barisan, dan waspada dalam melaksanakan tugas, serta berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam beraktivitas di sosial media. Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.

Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan dimana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, maka pihak yang berseberangan dengan kita akan dengan mudah mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita.

Sedangkan media sosial merupakan instrumen yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita.

Untuk itu saya tekankan untuk memperhatikan dan melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab petunjuk sayadalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021. yaitu seluruh pegawai wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.

“Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah. Dan saya ingatkan, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial,” ujar Jaksa Agung RI.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung RI mengingatkan kepada para Adhyaksa Muda bahwa selaku pimpinan tertinggi di Kejaksaan, menaruh harapan besar kepada saudara. Tongkat kepemimpinan akan beralih kepada saudara di masa depan.

“Untuk itu jangan saudara sia-siakan kesempatan ini, karena jabatan yang kelak akan saudara emban merupakan jabatan yang memiliki tanggungjawab besar, dan akan menjadi ladang amal bagi saudara. Namun jika saudara mempermainkan amanah ini maka akan terjadi sebaliknya,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI mengucapkan selamat belajar dan mengikuti Diklat PPPJ Tahun 2021 dan meskipun kegiatan belajar dilakukan secara virtual, saya minta saudara tetap cermati seluruh proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh dan penuh konsentrasi, serta menghargai Widyaiswara saat sedang memberikan materi, serta tetaplah menjaga semangat, motivasi dan Kesehatan, terlebih di tengah pandemi Covid-19 ini agar selalu menjaga kesehatan dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3)

Previous Post

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Kantor Gubernur Aceh

Next Post

Donor Darah di Satpol PP-WH Aceh, Terkumpul 72 Kantong Darah

Berita Lainnya

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

24 April 2026

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keamanan pangan...

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Edy Akmal, S.E...

Teken Kerja Sama Triliunan, Aceh–Jateng Ditantang Buktikan Realisasi

Teken Kerja Sama Triliunan, Aceh–Jateng Ditantang Buktikan Realisasi

24 April 2026

MediaNanggroe.com -  Penandatanganan kerja sama bernilai Rp1,065 triliun antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah langsung menyita perhatian, sekaligus...

Load More
Next Post
Donor Darah di Satpol PP-WH Aceh, Terkumpul 72 Kantong Darah

Donor Darah di Satpol PP-WH Aceh, Terkumpul 72 Kantong Darah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

24 April 2026
Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

24 April 2026
Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

24 April 2026
Teken Kerja Sama Triliunan, Aceh–Jateng Ditantang Buktikan Realisasi

Teken Kerja Sama Triliunan, Aceh–Jateng Ditantang Buktikan Realisasi

24 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In