• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 18 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Wali Kota Launching Aplikasi “Sitimphan” KIP Banda Aceh

redaksi by redaksi
25 Agustus 2021
in Aceh
Wali Kota Launching Aplikasi “Sitimphan” KIP Banda Aceh

Medianaggroe.com, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meluncurkan secara resmi aplikasi Sistem Informasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Sitimphan) milik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh secara daring di pendopo, Selasa 24 Agustus 2021.

Dalam sambutannya, wali kota mengucapkan selamat dan sukses kepada KIP Banda Aceh yang telah melahirkan aplikasi dalam rangka menjalankan amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut. “KIP Kota Banda Aceh juga kami rasa perlu mendapatkan apresiasi atas lahirnya inovasi yang sangat penting ini,” ujarnya.

Ia mengharapkan dengan hadirnya Sitimphan dapat memudahkan masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam menyukseskan pemilu yang berkualitas. “Melalui aplikasi ini, masyarakat kita harapkan juga bisa memberikan tanggapan maupun respon secara online. Tentu hal ini sangat membantu dan memudahkan masyarakat dalam mengurangi mobilitasnya di tengah wabah Covid-19.”

Di samping itu, yang tak kalah penting adalah sebagaimana harapan semua pihak, aplikasi Sitimphan benar-benar dapat menjadi solusi atas perubahan-perubahan data pemilih saat pemilu dilaksanakan. “Selama ini, proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan hanya ketika pemilu atau pilkada akan diselenggarakan, bisa jadi lima tahun sekali,” ujarnya.

BacaJuga :

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

18 Juni 2026
Marwah UUPA Terancam, SAPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Bersikap Tegas

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah di Bireuen

18 Juni 2026

“Kalau begitu, dapat dibayangkan bagaimana perubahan data pemilih yang terjadi selama lima tahun, yang disebabkan oleh adanya migrasi kependudukan, munculnya pemilih pemula, dan kerap adanya pemilih ganda. Belum lagi akumulasi data dalam jumlah besar yang harus diperbarui selama lima tahunan,” ujarnya lagi.

Selain pemutakhiran data melalui aplikasi, secara teknis, wali kota juga mengharapkan KIP untuk terus melakukan koordinasi intensif tiga bulan sekali atau tiap semester untuk memutakhirkan data bersama dinas dan stakeholder terkait. “Dengan demikian, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan menjadi solusi untuk mendapatkan data yang  komprehensif, akurat, dan mutakhir.”

“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada KIP Kota Banda Aceh atas hadirnya aplikasi Sitimphan. Semoga dengan adanya aplikasi ini, KIP Banda Aceh dapat melakukan pemutakhiran data secara berkala sehingga setiap bulan, semua pihak yang berkepentingan, khususnya masyarakat dan pihak terkait lainnya senantiasa mendapatkan sajian data terbaru,” ujar Aminullah.

Di tempat terpisah, Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady mengatakan sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun menurutnya, selama ini data pemilih selalu menjadi persoalan krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu. “Oleh sebab itu, kami melahirkan Sitimphan, sebuah aplikasi untuk menjembatani para pemilih untuk melakukan pengecekan data secara mandiri dan langsung,” katanya.

Lewat Sitimphan, warga dapat melakukan login dengan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Bila tidak terdaftar, di situ ada fitur-fitur sehingga kita bisa langsung koreksi dan konfirmasi ke dinas terkait. Saat ini Sitimphan sudah tersedia di playstore dan sudah bisa diunduh oleh masyarakat. Terima kasih kepada wali kota dan stakeholder lainnya yang telah mendukung lahirnya aplikasi ini,” kata Indra.

Source: Pemerintah kota Banda Aceh
Previous Post

Ketua Dekranasda Aceh Semangati Pelaku UMKM di Aceh Tamiang

Next Post

Gubernur Aceh Terima Penyerahan Kontrak Kerjasama Blok B

Berita Lainnya

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

18 Juni 2026

SABANG – Bank Indonesia (BI) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menggelar misi strategis menjaga kedaulatan ekonomi...

Marwah UUPA Terancam, SAPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Bersikap Tegas

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah di Bireuen

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut tuntas dugaan setoran...

SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Satuan Karya Pengawasan Obat dan Makanan (SAKA POM) Aceh terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung pengawasan...

Load More
Next Post
Gubernur Aceh Terima Penyerahan Kontrak Kerjasama Blok B

Gubernur Aceh Terima Penyerahan Kontrak Kerjasama Blok B

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

18 Juni 2026
Marwah UUPA Terancam, SAPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Bersikap Tegas

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah di Bireuen

18 Juni 2026
SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

18 Juni 2026
BPK Bongkar Dugaan Manipulasi Perjalanan Dinas di Aceh Besar, Kerugian dan Kelebihan Bayar Capai Rp669 Juta

BPK Bongkar Dugaan Manipulasi Perjalanan Dinas di Aceh Besar, Kerugian dan Kelebihan Bayar Capai Rp669 Juta

18 Juni 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In