• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 4 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Proses Pelimpahan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Dermaga Sabang ke JPU

editor by editor
7 Agustus 2021
in Hukum
KPK Proses Pelimpahan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Dermaga Sabang ke JPU

Foto: Firli Bahuri (dok. detikcom)

MediaNanggroe.com, Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011 masih berlangsung di KPK. Perkembangan terakhir, KPK sedang memproses pelimpahan tahap pertama berkas penyidikan tersangka korporasi dalam kasus tersebut, yakni PT Nindya Karya.

“Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

“Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya akan disampaikan ke publik,” imbuhnya.

Firli memastikan KPK akan menyelesaikan penyidikan kasus-kasus yang belum tuntas.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum. Namun tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang ini, KPK menjerat dua korporasi, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Akibat dugaan korupsi dua perusahaan tersebut negara menderita kerugian sebesar Rp 313 miliar.

KPK menduga ada penyimpangan dalam proyek bernama pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Dugaan penyimpangan yang dilakukan, yaitu penunjukan langsung PT Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan.

KPK juga menduga ada rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.

Diduga, yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 94,58 miliar. Rinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.

Source: Detik.com
Previous Post

Banda Aceh Terima 4.760 Dosis Vaksin Moderna

Next Post

Gubernur Aceh: Pemimpin Era 4.0 Harus Adaptif dan Responsif

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Gubernur Aceh: Pemimpin Era 4.0 Harus Adaptif dan Responsif

Gubernur Aceh: Pemimpin Era 4.0 Harus Adaptif dan Responsif

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026
BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

1 Oktober 2026
Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026
BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026
QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

29 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In