• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 13 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat Mulai 26 Juli

Lasdianto by Lasdianto
21 Juli 2021
in Nasional
Pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat Mulai 26 Juli

MediaNanggroe.com, Jakarta – Pemerintah akan melonggarkan secara bertahap pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 26 Juli 2021. Dengan syarat, tren kasus positif COVID-19 di dalam negeri menurun secara signifikan.

“Pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap terkait kebijakan PPKM Darurat,” kata Presiden Joko Widodo secara virtual pada Selasa (20/70/2021).

Keputusan yang diambil ini, lanjut Presiden Joko Widodo, sangat berat dilakukan pemerintah pada beberapa waktu ke depan. Namun, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar, pemerintah tetap memutuskan kebijakan di atas dilakukan.

Kondisi saat ini, tren kasus positif COVID-19 selama pemberlakukan kebijakan di atas sangat berpengaruh terhadap upaya penanganan wabah global tersebut. Indikasinya, terjadi penurunan tingkat keterisian pada fasilitas kesehatan dalam beberapa waktu ke depan.

BacaJuga :

Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026
BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

9 Juni 2026

“Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat penambahan kasus dan kepenuhan bed (tempat tidur-red) rumah sakit mengalami penurunan,” tuturnya.

Adanya hal tersebut, dapat mencegah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit menjadi penuh.  Sehingga fasilitas itu dapat melayani masyarakat yang menderita penyakit lainnya dengan optimal. “Pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu,” imbuhnya.

Berlakunya kebijakan di atas lebih lama lagi, Presiden berharap, seluruh instansi terkait dapat saling menjalin kerja sama dengan solid. Sehingga, pada waktu 26 Juli 2021, pemerintah dapat secara bertahap melonggarkan kebijakan PKKM Darurat di berbagai wilayah.

“Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun,” tuturnya.

Pelonggaran Diberikan

Nantinya, menurut Presiden ada sejumlah pelonggaran yakni pembukaan pasar tradisional secara bertahap yang menjual bahan pokok sehari-hari. Pedagang pasar yang menjual kebutuhan di atas, diijinkan buka sampai pukul 20.00. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pedagang pasar selain yang menjual kebutuhan pokok, diijinkan buka usahanya hingga pukul 15.00. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah pengunjung dari usaha tersebut hanya boleh sekitar 50 persen pengunjung.

“Pedagang kaki lima, lapak jajanan kelontong, agen atau outlet voucher, laundry, pangkas rambut dan pedagang asongan dijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. maksimal setiap kunjungan sekitar 30 menit,” tuturnya.

Dalam mendukung kebijakan di atas, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan sosial  (bansos) dengan jumlah signifikan. Dari mulai pemerintah akan memberikan sebanyak 2 juta paket obat vitamin bagi penderita COVID-19 dengan kategori tidak ada gejala dan gejala ringan.

Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun. Bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai, bantuan desa, dan bantuan sembako. Lalu, pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif bagi usaha mikti infotmas sebesar Rp1,2 juta bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar.

Bantuan tersebut, segera disalurkan oleh instansi pemerintah terkait kepada masyarakat yang memerlukan bantuan. Sehingga, dapat bertahan dari efek negatif wabah global COVID-19 pada beberapa waktu ke depan.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” imbuhnya.

Previous Post

Hari Pertama Idul Adha, Gubernur Berbagi Bingkisan Hari Raya untuk Tenaga Kesehatan

Next Post

Sekda Aceh Sapa ASN di Kabupaten/Kota Saat Menggelar Takbir, Zikir dan Doa Keselamatan dari Covid-19

Berita Lainnya

Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI kembali menunjukkan kinerja positif pada awal 2026. Hingga April 2026,...

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

9 Juni 2026

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen...

Sekda Aceh Jemput Investasi Rusia, Bidik Sektor Strategis Penggerak Ekonomi

Sekda Aceh Jemput Investasi Rusia, Bidik Sektor Strategis Penggerak Ekonomi

6 Juni 2026

JAKARTA — Pemerintah Aceh terus membuka peluang kerja sama internasional guna memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu langkah yang ditempuh...

Load More
Next Post
Sekda Aceh Sapa ASN di Kabupaten/Kota Saat Menggelar Takbir, Zikir dan Doa Keselamatan dari Covid-19

Sekda Aceh Sapa ASN di Kabupaten/Kota Saat Menggelar Takbir, Zikir dan Doa Keselamatan dari Covid-19

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

12 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak Pekan Jamu Nasional 2026: BBPOM Aceh Perkuat Literasi Keamanan Obat Bahan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In