Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penguatan sistem logistik Alokon di daerah agar pengelolaan dan distribusi produk berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pelayanan keluarga berencana yang aman dan bermutu.
Dalam kegiatan ini, BBPOM Aceh hadir sebagai narasumber untuk memberikan pembinaan mengenai standar pengelolaan dan distribusi obat yang baik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Pembinaan tersebut menitikberatkan pada pentingnya penerapan standar di setiap tahapan pengelolaan produk, mulai dari penerimaan hingga penanganan produk rusak atau kedaluwarsa.
Penerapan CDOB menjadi kunci dalam menjaga mutu produk. Pada tahap penerimaan, petugas perlu memeriksa kesesuaian produk dan dokumen, termasuk kondisi kemasan, segel, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, serta legalitas produk sesuai ketentuan. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal untuk mencegah masuknya produk yang tidak memenuhi persyaratan ke dalam rantai pelayanan kesehatan.
Pada tahap penyimpanan, petugas harus memastikan kondisi penyimpanan sesuai dengan persyaratan masing-masing produk. Pemantauan suhu secara berkala, pengelolaan stok menggunakan prinsip First Expired, First Out (FEFO), serta penerapan First In, First Out (FIFO) sesuai kebutuhan menjadi bagian penting dalam menjaga mutu dan mencegah produk kedaluwarsa digunakan.
Aspek pengawasan juga menjadi perhatian dalam pembinaan ini. Petugas perlu memastikan ketertelusuran produk dan segera menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi kerusakan atau ketidaksesuaian. Pemanfaatan sarana digital, termasuk BPOM Mobile untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan sesuai fitur yang tersedia, dapat mendukung pengawasan. Temuan terkait produk harus ditangani dan dikoordinasikan dengan pihak terkait berdasarkan prosedur yang berlaku.
Selain itu, produk yang rusak atau kedaluwarsa harus dipisahkan dari stok yang layak digunakan, diberi penandaan yang jelas, dan ditangani sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Apabila diperlukan pemusnahan, prosesnya harus dilakukan secara aman, terkendali, dan terdokumentasi untuk mencegah produk kembali digunakan atau beredar.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain DP3AP2KB, BKKBN Aceh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, fasilitas pelayanan kesehatan, dan BBPOM Aceh. Keterlibatan lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman petugas, dan mendorong konsistensi penerapan standar pengelolaan Alokon di daerah.
BBPOM Aceh menegaskan bahwa pengelolaan Alokon tidak cukup hanya memastikan ketersediaan produk, tetapi juga harus menjamin penanganan yang sesuai persyaratan sepanjang rantai distribusi dan penyimpanan. Penerapan prinsip CDOB secara konsisten diharapkan dapat meminimalkan risiko penurunan mutu, mencegah penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan, serta mendukung pelayanan keluarga berencana yang berkualitas.
Melalui sinergi dengan BKKBN dan pemerintah daerah, BBPOM Aceh terus mendorong penguatan tata kelola Alokon yang tertib, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan obat dan produk terkait kesehatan untuk melindungi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan keluarga berencana di Aceh.










Discussion about this post