BANDA ACEH – Sebanyak 17 dari 146 sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian yang diperiksa Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) sepanjang Januari hingga September 2026 belum memenuhi ketentuan. Temuan ini menjadi perhatian dalam upaya memastikan obat yang beredar dan digunakan masyarakat tetap aman, berkhasiat, bermutu, dan legal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BBPOM Aceh, sebanyak 129 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan (MK), sedangkan 17 sarana lainnya belum memenuhi ketentuan (TMK). Dengan demikian, sekitar 11,6 persen dari total sarana yang diperiksa masih memerlukan perhatian dan tindak lanjut pengawasan.
Pemeriksaan tersebut mencakup Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Farmasi Kota/Kabupaten (IFK), rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, serta fasilitas lainnya di wilayah kerja BBPOM Aceh.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan obat, mulai dari penerimaan, penyimpanan, pendistribusian hingga penyerahan kepada masyarakat, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan itu menunjukkan pengawasan terhadap rantai distribusi dan pelayanan kefarmasian masih diperlukan. Kepatuhan sarana menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan obat dikelola secara benar sebelum sampai ke tangan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, BBPOM Aceh menerbitkan surat tindak lanjut kepada sarana yang diperiksa, baik yang telah memenuhi ketentuan maupun yang masih memerlukan perbaikan. Sarana diminta menindaklanjuti hasil pemeriksaan melalui mekanisme Corrective and Preventive Action (CAPA), yakni tindakan perbaikan dan pencegahan agar ketidaksesuaian dapat ditangani serta tidak terulang kembali.
Pendekatan tersebut menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dan pencatatan temuan. BBPOM Aceh juga mendorong perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kefarmasian dalam mengelola obat secara bertanggung jawab.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, petugas inspeksi BBPOM Aceh turut berkoordinasi dengan lintas sektor, termasuk Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat. Sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan, mengoptimalkan tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta mendorong penerapan ketentuan pengelolaan obat secara konsisten.
Selain menyangkut keamanan, khasiat, mutu, dan legalitas obat, pemeriksaan sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian juga mendukung pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) atau resistansi antimikroba.
Resistansi antimikroba menjadi tantangan kesehatan masyarakat karena dapat mengurangi efektivitas obat antimikroba dalam mengatasi infeksi. Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran antibiotik sesuai ketentuan menjadi bagian penting untuk mencegah penyimpangan serta mendukung penggunaan antibiotik secara tepat.
Melalui pemeriksaan dan tindak lanjut berkesinambungan, BBPOM Aceh mendorong seluruh sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian memenuhi persyaratan yang berlaku.
Capaian pemeriksaan selama sembilan bulan pertama 2026 tersebut menjadi dasar untuk mendorong peningkatan kepatuhan dan kualitas pengelolaan obat. Pengawasan yang konsisten, tindak lanjut yang efektif, serta kolaborasi lintas sektor diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat.
Sebab, jaminan keamanan dan mutu obat tidak hanya bergantung pada kualitas produk, tetapi juga pada proses pengelolaan, penyimpanan, dan pendistribusiannya hingga sampai kepada masyarakat.
Taq SEO
BBPOM Aceh, pengawasan obat Aceh, 17 sarana belum memenuhi ketentuan, pemeriksaan sarana farmasi, keamanan dan mutu obat, distribusi obat Aceh, resistansi antimikroba, antibiotik, Banda Aceh, Media Nanggroe










Discussion about this post