BANDA ACEH — Keamanan pangan tidak cukup dijamin saat produk sudah beredar di pasaran. Pengawasan harus dimulai sejak dari dapur produksi. Karena itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh memperkuat audit dan pendampingan kepada pelaku usaha pangan olahan agar konsisten menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Penguatan tersebut dilakukan Senin (24/8/2026), sebagai bagian dari proses pemenuhan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) bagi sarana produksi pangan olahan di Aceh.
Kegiatan diawali dengan audit IP CPPOB pada sarana produksi Bumbu Masak Meurasa. Audit dilakukan untuk memastikan berbagai aspek produksi memenuhi standar, mulai dari higiene dan sanitasi, bangunan dan fasilitas produksi, proses pengolahan, hingga aspek lain yang dipersyaratkan dalam ketentuan keamanan pangan.
Pemilik usaha turut mendampingi proses audit. Keterlibatan langsung pelaku usaha dinilai penting karena audit bukan hanya untuk menemukan kekurangan, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi perbaikan sarana dan proses produksi.
Ketua Tim Sertifikasi BBPOM Aceh, Muhibuddin, menegaskan bahwa CPPOB tidak boleh dipandang sebatas persyaratan administratif untuk mendapatkan izin.
“Penerapan CPPOB merupakan bagian penting dalam memastikan setiap tahapan produksi pangan berjalan secara higienis dan terkendali. Melalui audit dan pendampingan, kami ingin membantu pelaku usaha memahami apa saja yang perlu diperbaiki dan memastikan penerapannya dapat dilakukan secara konsisten,” ujar Muhibuddin.
Setelah audit, BBPOM Aceh melanjutkan kegiatan dengan pendampingan pada sarana produksi PT Rayeuk Aceh Utama, produsen Sambal Ijo.
Dalam pendampingan tersebut, petugas BBPOM Aceh berdiskusi langsung dengan pemilik usaha mengenai penerapan persyaratan CPPOB. Petugas juga memberikan arahan terhadap sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai standar keamanan dan mutu pangan.
Muhibuddin mengatakan, pola pendampingan langsung diperlukan agar pelaku usaha tidak hanya memahami aturan, tetapi mampu menerapkannya dalam kegiatan produksi sehari-hari.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga hadir untuk mendampingi pelaku usaha. Harapannya, setiap perbaikan yang dilakukan dapat menjadi bagian dari budaya produksi, sehingga keamanan dan mutu pangan benar-benar terjaga dari proses awal hingga produk siap dipasarkan,” katanya.
Langkah BBPOM Aceh ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan pangan tidak berhenti pada produk yang telah beredar. Mutu dan keamanan harus dikawal sejak bahan dan fasilitas produksi, proses pengolahan, hingga produk siap dikonsumsi masyarakat.
Melalui audit dan pendampingan berkelanjutan, BBPOM Aceh mendorong pelaku usaha pangan olahan di Aceh meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan dan mutu pangan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing usaha lokal sekaligus memberikan jaminan produk pangan yang lebih aman bagi masyarakat.
Dari dapur produksi, mutu pangan dikawal. Dari pendampingan, kepatuhan dibangun. BBPOM Aceh menegaskan komitmennya untuk terus hadir bersama pelaku usaha dalam mewujudkan penerapan CPPOB yang konsisten dan berkelanjutan di Aceh.










Discussion about this post