Tapaktuan – Pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, BPK menemukan sejumlah persoalan mulai dari perencanaan anggaran, spesifikasi kendaraan, hingga potensi denda keterlambatan yang tidak dipungut pemerintah daerah.
Temuan tersebut berasal dari pengadaan kendaraan dinas roda empat pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Kendaraan yang dibeli melalui e-katalog itu berupa Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista dengan nilai kontrak Rp1.875.000.000 yang dikerjakan oleh PT DB.
BPK menilai pengadaan kendaraan tersebut tidak didasarkan pada prioritas belanja daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan dinas itu dianggarkan tanpa didukung dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang seharusnya menjadi dasar penyusunan kebutuhan aset pemerintah.

Selain itu, pengadaan mobil dinas bupati juga tidak masuk dalam prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD Tahun 2025.
“Pengadaan kendaraan dinas perorangan/jabatan tidak menjadi prioritas dalam RKPD 2025,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa kendaraan yang dibeli tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.
Untuk jabatan bupati, aturan hanya memperbolehkan kendaraan jenis sedan dengan kapasitas maksimal 2.500 cc atau jeep maksimal 3.200 cc. Namun pemerintah justru membeli kendaraan jenis minibus MPV premium.
BPK juga menyoroti besarnya nilai pengadaan yang jauh melampaui Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025. Dalam SBU, batas biaya pengadaan kendaraan dinas untuk kepala daerah hanya sebesar Rp702,97 juta.
Dengan harga pembelian mencapai Rp1,875 miliar, terdapat selisih sebesar Rp1,172 miliar yang dinilai sebagai pemborosan dan membebani keuangan daerah.
“Pengadaan kendaraan dinas telah melampaui standar biaya yang telah ditetapkan sebesar Rp1.172.030.000,” sebut BPK.
Persoalan lain yang ditemukan adalah proses serah terima kendaraan yang tidak sesuai kontrak. Dalam dokumen kontrak disebutkan pemeriksaan dan serah terima kendaraan harus dilakukan di Kantor BPKD Aceh Selatan. Namun faktanya, kendaraan diserahkan di showroom penyedia di Banda Aceh.
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, hingga 10 Maret 2026 kendaraan tersebut masih berada di showroom PT DB Banda Aceh dan belum berada di Aceh Selatan.
Padahal kontrak pengadaan telah berakhir pada 31 Desember 2025 setelah dilakukan perpanjangan waktu melalui adendum.
Akibat keterlambatan tersebut, BPK menghitung terdapat potensi denda sebesar Rp129.375.000 yang seharusnya dikenakan kepada penyedia. Namun denda itu belum diproses oleh pemerintah daerah.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan dua kerugian bagi daerah, yakni pemborosan anggaran sebesar Rp1,172 miliar akibat pengadaan kendaraan yang melampaui standar biaya dan tidak sesuai ketentuan, serta potensi kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp129,37 juta dari denda keterlambatan yang belum dipungut.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Kepala BPKD mengusulkan anggaran sesuai prioritas belanja dan Standar Biaya Umum serta segera memproses denda keterlambatan sebesar Rp129.375.000 ke kas daerah.











Discussion about this post