• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 4 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Lasdianto by Lasdianto
3 Juli 2026
in Lintas Barat
BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Foto Ilustrasi AI

Tapaktuan – Pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, BPK menemukan sejumlah persoalan mulai dari perencanaan anggaran, spesifikasi kendaraan, hingga potensi denda keterlambatan yang tidak dipungut pemerintah daerah.

Temuan tersebut berasal dari pengadaan kendaraan dinas roda empat pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Kendaraan yang dibeli melalui e-katalog itu berupa Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista dengan nilai kontrak Rp1.875.000.000 yang dikerjakan oleh PT DB.

BPK menilai pengadaan kendaraan tersebut tidak didasarkan pada prioritas belanja daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan dinas itu dianggarkan tanpa didukung dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang seharusnya menjadi dasar penyusunan kebutuhan aset pemerintah.

Tabel 1. 50 Spesifikasi Pengadaan Kendaraan Dinas Tidak Sesuai dengan Standar Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah

Selain itu, pengadaan mobil dinas bupati juga tidak masuk dalam prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD Tahun 2025.

BacaJuga :

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

3 Juli 2026
Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

3 Juli 2026

“Pengadaan kendaraan dinas perorangan/jabatan tidak menjadi prioritas dalam RKPD 2025,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa kendaraan yang dibeli tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.

Untuk jabatan bupati, aturan hanya memperbolehkan kendaraan jenis sedan dengan kapasitas maksimal 2.500 cc atau jeep maksimal 3.200 cc. Namun pemerintah justru membeli kendaraan jenis minibus MPV premium.

BPK juga menyoroti besarnya nilai pengadaan yang jauh melampaui Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025. Dalam SBU, batas biaya pengadaan kendaraan dinas untuk kepala daerah hanya sebesar Rp702,97 juta.

Dengan harga pembelian mencapai Rp1,875 miliar, terdapat selisih sebesar Rp1,172 miliar yang dinilai sebagai pemborosan dan membebani keuangan daerah.

“Pengadaan kendaraan dinas telah melampaui standar biaya yang telah ditetapkan sebesar Rp1.172.030.000,” sebut BPK.

Persoalan lain yang ditemukan adalah proses serah terima kendaraan yang tidak sesuai kontrak. Dalam dokumen kontrak disebutkan pemeriksaan dan serah terima kendaraan harus dilakukan di Kantor BPKD Aceh Selatan. Namun faktanya, kendaraan diserahkan di showroom penyedia di Banda Aceh.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, hingga 10 Maret 2026 kendaraan tersebut masih berada di showroom PT DB Banda Aceh dan belum berada di Aceh Selatan.

Padahal kontrak pengadaan telah berakhir pada 31 Desember 2025 setelah dilakukan perpanjangan waktu melalui adendum.

Akibat keterlambatan tersebut, BPK menghitung terdapat potensi denda sebesar Rp129.375.000 yang seharusnya dikenakan kepada penyedia. Namun denda itu belum diproses oleh pemerintah daerah.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan dua kerugian bagi daerah, yakni pemborosan anggaran sebesar Rp1,172 miliar akibat pengadaan kendaraan yang melampaui standar biaya dan tidak sesuai ketentuan, serta potensi kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp129,37 juta dari denda keterlambatan yang belum dipungut.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Kepala BPKD mengusulkan anggaran sesuai prioritas belanja dan Standar Biaya Umum serta segera memproses denda keterlambatan sebesar Rp129.375.000 ke kas daerah.

Previous Post

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Next Post

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

Berita Lainnya

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

3 Juli 2026

Tapaktuan - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar memunculkan pertanyaan baru...

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

Temuan Serius di RSUDYA: Kontrak Diduga Dibuat Belakangan, Rp160 Juta Belanja Makan Minum Dipersoalkan BPK

3 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengadaan makanan dan minuman pasien di RSUD dr. H. Yulidin...

BPK Bongkar Dugaan “Jatah Konsumsi” DPRK Subulussalam, Rp97 Juta Belanja Makan-Minum Kelebihan Bayar

BPK Bongkar Dugaan “Jatah Konsumsi” DPRK Subulussalam, Rp97 Juta Belanja Makan-Minum Kelebihan Bayar

3 Juli 2026

Subulussalam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja makan dan minuman pada Sekretariat DPRK Kota Subulussalam senilai Rp97.380.132...

Load More
Next Post
BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

3 Juli 2026
BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

3 Juli 2026
Dukcapil Buka Suara: Isu Kebocoran Data Wajib Dibuktikan, Audit 2023 Tak Temukan Pelanggaran

Dukcapil Buka Suara: Isu Kebocoran Data Wajib Dibuktikan, Audit 2023 Tak Temukan Pelanggaran

3 Juli 2026
BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

BBPOM Aceh Percepat Pembentukan UPT di Aceh Timur, Penilaian Aset Resmi Dimulai

3 Juli 2026
BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

3 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In