• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 5 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Ungkap Proyek Perkim Aceh Tak Sesuai Spesifikasi

redaksi by redaksi
2 Juli 2026
in Aceh
BPK Ungkap Proyek Perkim Aceh Tak Sesuai Spesifikasi

Foto Ilustrasi AI

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 36 paket pengadaan barang yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh tahun anggaran 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Dalam laporan itu, BPK mengungkap bahwa dari hasil uji petik terhadap 36 paket pekerjaan senilai Rp50,75 miliar ditemukan kelebihan pembayaran pada 28 paket pekerjaan sebesar Rp811,59 juta dan potensi kelebihan pembayaran pada delapan paket lainnya sebesar Rp354,25 juta.

Total nilai temuan mencapai Rp1,16 miliar.

BacaJuga :

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

5 Oktober 2026
Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026

Pemeriksaan dilakukan atas realisasi Belanja Barang Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Perkim Aceh yang pada tahun 2025 mencapai Rp235,06 miliar.

BPK menyebut seluruh paket yang diperiksa telah dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan dari penyedia kepada pengguna jasa. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan administrasi, ditemukan sejumlah pekerjaan yang volumenya tidak sesuai kontrak serta terdapat spesifikasi teknis yang tidak memenuhi ketentuan.

Dari 28 paket yang telah dibayar lunas, BPK menghitung kelebihan pembayaran mencapai Rp811.598.740,87.

Sementara pada delapan paket yang masih dalam tahap pembayaran uang muka, ditemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp354.259.292,86.

“Hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama antara penyedia, konsultan pengawas, PPK, PPTK dan BPK,” tulis auditor dalam laporannya.

BPK juga mencatat sebagian penyedia telah mengembalikan dana ke kas daerah sebesar Rp114.377.849,64. Namun hingga pemeriksaan berakhir masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang harus ditagih sebesar Rp697.220.891,23.

Selain kerugian keuangan, BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan tujuan pengadaan untuk mendukung kelancaran transportasi, meningkatkan akses masyarakat, serta menunjang aktivitas ekonomi tidak tercapai secara optimal.

Temuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan setiap pengadaan menghasilkan kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai nilai anggaran yang dibelanjakan.

BPK menyimpulkan persoalan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan internal.

Kepala Dinas Perkim Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai sebelum pembayaran kepada penyedia dilakukan.

Akibatnya, saldo Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2025 tercatat lebih saji sebesar Rp811,59 juta.

Atas temuan itu, Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Perkim Aceh menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan berjanji menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

BPK kemudian merekomendasikan Gubernur Aceh untuk memerintahkan Kepala Dinas Perkim meningkatkan pengawasan, menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp697,22 juta agar disetor ke kas daerah, serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran Rp354,25 juta pada termin pembayaran berikutnya atau menyetorkannya ke kas daerah.

Previous Post

BPK Soroti Belanja Rp37,2 Miliar untuk Dayah, Penerima Barang Tak Pernah Ditetapkan Gubernur

Next Post

Langgar Syariat, Enam Terpidana Dicambuk Bergiliran di Banda Aceh

Berita Lainnya

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

5 Oktober 2026

PIDIE JAYA – Kerusakan Daerah Irigasi (D.I.) Seunong di Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, hingga kini masih mengganggu aliran air...

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026

Banda Aceh: Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Periode 2026-2031 resmi dibuka sejak Senin...

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026

Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjalani tahapan visitasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang...

Load More
Next Post
Langgar Syariat, Enam Terpidana Dicambuk Bergiliran di Banda Aceh

Langgar Syariat, Enam Terpidana Dicambuk Bergiliran di Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Inflasi Aceh Tembus 5,03 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

Inflasi Aceh Tembus 5,03 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

5 Oktober 2026
Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer

Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer

5 Oktober 2026
D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

5 Oktober 2026
Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026
BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

1 Oktober 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In