BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam penyaluran barang kepada dayah yang dilakukan Dinas Pendidikan Dayah Aceh pada tahun anggaran 2025. Sebanyak 17 paket pengadaan senilai Rp37,24 miliar diketahui disalurkan kepada dayah penerima tanpa terlebih dahulu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Dalam laporan itu, BPK mengungkap bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp84,95 miliar pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, BPK melakukan pemeriksaan terhadap 17 paket pengadaan barang yang diperuntukkan bagi dayah dengan total nilai kontrak mencapai Rp37,24 miliar.
Paket pengadaan tersebut meliputi berbagai kebutuhan, mulai dari baju koko, mukena, sajadah, kain sarung, kipas angin, laptop, ranjang dan kasur, mobiler santri dan guru, hingga sarana penerangan tenaga surya yang nilainya mencapai Rp11,86 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penetapan dayah penerima bantuan barang beserta jenis dan volume barang yang diterima tidak pernah dituangkan dalam Kepgub.
Padahal, Pergub Aceh Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Dayah yang Bersumber dari APBA secara tegas mengatur bahwa daftar penerima hibah barang dan jasa harus ditetapkan oleh gubernur melalui Keputusan Gubernur.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa dayah penerima barang tidak mengajukan proposal permohonan atau usulan kebutuhan barang sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hibah.
“Penetapan dayah sebagai objek penerima barang beserta jenis dan volume barang tidak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” tulis BPK dalam laporannya.
Temuan ini semakin menarik karena pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. Mereka beralasan program pengadaan barang untuk dayah baru pertama kali dilaksanakan di Dinas Pendidikan Dayah Aceh sehingga tidak memahami mekanisme penetapan penerima hibah melalui Kepgub.
BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pergub Aceh Nomor 53 Tahun 2020 serta Pergub Aceh Nomor 16 Tahun 2022 yang mengharuskan setiap penerima hibah mengajukan surat permohonan dan proposal sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Akibat lemahnya administrasi dan pengendalian tersebut, BPK menyebut penyaluran barang senilai puluhan miliar rupiah itu berpotensi tidak tepat sasaran.
“ Kondisi tersebut mengakibatkan penyaluran barang berpotensi tidak tepat sasaran,” tegas BPK.
BPK menyimpulkan persoalan itu terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak mengusulkan daftar penerima hibah untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengusulkan seluruh penerima hibah barang untuk ditetapkan secara resmi melalui Kepgub guna menjamin akuntabilitas dan ketepatan sasaran bantuan.











Discussion about this post