MEULABOH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh menegaskan pentingnya pengelolaan obat yang sesuai ketentuan sebagai kunci utama mewujudkan pelayanan kefarmasian yang berkualitas, aman, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat di Aula Portola Tiara Hotel, Meulaboh, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 96 peserta yang terdiri dari Apoteker Penanggung Jawab Apotek, Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab Toko Obat, serta pemilik sarana kefarmasian.
Bimbingan teknis dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Evi Darni, yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan kepatuhan pelaku usaha kefarmasian terhadap regulasi yang berlaku guna menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, BPOM Aceh menghadirkan Bustami sebagai narasumber yang memaparkan tata kelola obat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi yang disampaikan mencakup seluruh tahapan pengelolaan obat, mulai dari proses pengadaan, penerimaan, penyimpanan hingga penyerahan obat kepada pasien.
Bustami menegaskan bahwa pengelolaan obat yang baik menjadi faktor penting untuk memastikan ketersediaan obat yang cukup sekaligus menjamin keamanan, mutu, dan khasiat obat yang beredar di masyarakat.
“Pengelolaan obat harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari proses pengadaan hingga obat diserahkan kepada pasien. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan obat yang mencukupi serta menjamin keamanan, mutu, dan khasiat obat yang digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain materi dari BPOM Aceh, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai perizinan Apotek dan Toko Obat melalui aplikasi OSS-RBA yang disampaikan apt. T. M. Umri Ubit dari Dinas Kesehatan Aceh. Sementara itu, apt. Anas dari Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Aceh membawakan materi terkait etika profesi dan standar pelayanan kefarmasian di apotek maupun toko obat.
Kegiatan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan tersebut berlangsung interaktif. Peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan obat serta pemenuhan persyaratan perizinan sarana kefarmasian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kompetensi dan kepatuhan pelaku usaha kefarmasian di Kabupaten Aceh Barat semakin meningkat sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan kefarmasian yang bermutu, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.











Discussion about this post