• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 24 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

lasdianto by lasdianto
24 Juni 2026
in Aceh
PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

foto Ilustrasi AI

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memasukkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi yang ditetapkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 18 Mei 2026 dan berlaku mulai 1 Juni 2026 tersebut memperluas cakupan penerima TPP yang sebelumnya hanya mengakomodasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa Pegawai ASN yang berhak menerima TPP terdiri atas PNS dan PPPK yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Pegawai ASN pada Pemerintah Aceh diberikan TPP setiap bulan sesuai kriteria dan kelas jabatan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) Pergub tersebut.

BacaJuga :

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

24 Juni 2026
Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

24 Juni 2026

Pemberian TPP kepada ASN, termasuk PPPK, didasarkan pada sejumlah kriteria, yakni beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengatur perluasan penerima TPP, Pergub ini juga mempertegas sejumlah kondisi yang menyebabkan ASN tidak memperoleh TPP. Di antaranya tidak menyusun dan mengisi sasaran kinerja pegawai melalui sistem e-Kinerja Pemerintah Aceh, berstatus tersangka atau terdakwa yang ditahan, menjalani cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan sementara, hingga mengikuti tugas belajar yang meninggalkan tugas jabatan.

Regulasi tersebut juga mengatur penundaan pembayaran TPP bagi ASN yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tidak menyelesaikan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR), terbukti menerima gratifikasi tanpa pelaporan, maupun belum menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah dalam jangka waktu yang ditentukan.

Di sektor pendidikan, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa guru dan tenaga pendidik tetap dapat menerima TPP berdasarkan kriteria pertimbangan objektif lainnya. Bahkan, guru dan tenaga pendidik yang tidak menerima tambahan penghasilan sertifikasi dapat diberikan TPP sesuai kemampuan keuangan Aceh.

Pergub ini juga menegaskan bahwa ASN yang mengambil cuti tahunan hingga 12 hari kerja atau mengikuti pendidikan dan pelatihan pengembangan kompetensi tidak akan dikenakan pengurangan TPP.

Pendanaan pelaksanaan kebijakan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya Pergub Nomor 12 Tahun 2026, PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh kini memiliki dasar hukum yang sama dengan PNS untuk memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai kelas jabatan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah.

 

Previous Post

Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

Next Post

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Berita Lainnya

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

24 Juni 2026

MEULABOH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh menegaskan pentingnya pengelolaan obat yang sesuai ketentuan sebagai...

Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

24 Juni 2026

TAPAKTUAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Selatan mengalokasikan sejumlah paket pengadaan sarana perikanan dan budidaya dalam Rencana...

Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

24 Juni 2026

MEUREUDU – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXVII Aceh di Kabupaten Pidie Jaya menyisakan catatan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)...

Load More
Next Post
Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

24 Juni 2026
Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

24 Juni 2026
PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

24 Juni 2026
Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

Perahu Motor Nelayan Dominasi Belanja DKP Aceh Selatan 2026

24 Juni 2026
Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

24 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In