• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 27 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Parfum Lokal Naik Kelas, BBPOM Aceh Perkuat Pemahaman Legalitas

Lasdianto by Lasdianto
12 Mei 2026
in Aceh
Parfum Lokal Naik Kelas, BBPOM Aceh Perkuat Pemahaman Legalitas

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terkait legalitas dan keamanan produk kosmetik melalui partisipasinya sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan dan Perizinan Produk Parfum yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Senin (11/05/2026), di Gedung Perpustakaan Kompleks SMK Lhong Raya, Banda Aceh. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha serta peserta pelatihan yang tertarik mengembangkan usaha parfum dan produk wewangian.

Hadir sebagai pemateri dari BBPOM Aceh, Muhibuddin dan Jaria Nazla, yang memberikan edukasi terkait pentingnya legalitas produk kosmetik agar aman digunakan masyarakat dan memiliki daya saing di pasaran. Dalam pemaparannya, Muhibuddin menjelaskan bahwa setiap produk parfum yang dipasarkan wajib memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pengurusan izin edar, standar keamanan bahan baku, proses produksi yang higienis, hingga ketentuan pelabelan produk kosmetik.

“Pelaku usaha parfum harus memahami bahwa perizinan bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen. Produk yang telah memiliki izin edar akan lebih dipercaya dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Jaria Nazla menekankan pentingnya penggunaan bahan baku yang sesuai regulasi dalam proses produksi kosmetik.
“Setiap pelaku usaha wajib menggunakan bahan kosmetika yang sesuai dan telah diatur oleh perundang-undangan,” jelasnya.

BacaJuga :

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026

Selain menjadi sarana edukasi terkait regulasi, kegiatan ini juga membuka wawasan peserta mengenai peluang usaha parfum yang terus berkembang serta pentingnya menjaga kualitas produk agar mampu bersaing dengan produk lainnya.

Pada hari yang sama, Tim Sertifikasi BBPOM Aceh juga melaksanakan pendampingan langsung ke sarana produksi kosmetik parfum milik PT. KIMI Scent House. Pendampingan dilakukan dengan meninjau denah layout produksi guna memastikan kesesuaian sarana dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, BBPOM Aceh berharap para pelaku usaha dan peserta pelatihan dapat semakin memahami pentingnya legalitas dan penerapan standar keamanan dalam produksi kosmetik. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan BBPOM Aceh, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang mampu mengembangkan produk parfum lokal yang aman, bermutu, berdaya saing, serta memiliki legalitas resmi untuk mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.

Previous Post

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026

Next Post

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Berita Lainnya

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktertiban dalam pengadaan dan penatausahaan bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu...

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026

BANDA ACEH – Penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Banda Aceh...

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

26 Juni 2026

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dalam pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran...

Load More
Next Post
BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

26 Juni 2026
BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

26 Juni 2026
BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

26 Juni 2026
BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

26 Juni 2026
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In