• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 7 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Silaturahmi hingga Bahas Pemberantasan Barang Ilegal, Satpol PP-WH Aceh Kunjungi Bea Cukai

Lasdianto by Lasdianto
1 April 2026
in Aceh
Silaturahmi hingga Bahas Pemberantasan Barang Ilegal, Satpol PP-WH Aceh Kunjungi Bea Cukai

MediaNanggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh di Lueng Bata, Selasa (31/3/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP-WH Aceh, Reza Saputra SSTP MSi, bersama jajaran pejabat eselon III dan IV, dan disambut oleh Kepala Kanwil DJBC Aceh, M Rizki Baidillah.

Kasatpol PP-WH Aceh, Reza Saputra SSTP MSi melalui Kasi Humas, Huzaifal SSos menyampaikan, selain silaturahmi, pihaknya juga membahas kerja sama pemberantasan barang ilegal, termasuk salah satunya rokok tak bercukai di Aceh.

Pihaknya menegaskan, kerja sama dengan Kanwil DJBC Aceh merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Menurutnya, sinergi antar instansi sangat penting agar pengawasan di lapangan lebih efektif dan menyentuh langsung ke akar permasalahan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai atau yang berpita cukai palsu. “Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui standar pengawasan resmi,” ujar Huzaifal.

BacaJuga :

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Blok Andaman dan Jatah Aceh, Ini Empat Permintaan Mualem kepada Presiden Prabowo

6 Juli 2026
Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

6 Juli 2026

Kasi Humas Satpol PP-WH Aceh itu menambahkan, pihaknya bersama Bea Cukai akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Ia berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Mari kita bersama-sama menjaga Aceh dari peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi lintas instansi, khususnya dalam konteks Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis untuk meningkatkan koordinasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Aceh.

Kepala Kanwil DJBC Aceh, Rizki Baidillah menyampaikan bahwa kolaborasi lintas instansi perlu terus diperkuat guna menciptakan pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan. “Sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Melalui koordinasi yang baik, kami optimistis pengawasan dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, pihak Satpol PP juga menyambut baik kerja sama yang telah terjalin dan berharap koordinasi dapat terus ditingkatkan, baik dalam bentuk operasi bersama, pertukaran informasi, maupun kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Melalui pertemuan ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara DJBC Aceh dan Satpol PP-WH Aceh semakin erat serta mampu mendorong efektivitas pelaksanaan program DBH CHT, khususnya dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan.

Previous Post

Pengaruh Self-Regulated Learning dan Self-Efficacy terhadap Prestasi Belajar Mahasiswa

Next Post

PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir”

Berita Lainnya

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Blok Andaman dan Jatah Aceh, Ini Empat Permintaan Mualem kepada Presiden Prabowo

6 Juli 2026

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pengelolaan minyak dan...

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

6 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada puluhan proyek infrastruktur yang dibiayai...

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

6 Juli 2026

Banda Aceh – Kondisi keuangan RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) berada dalam sorotan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kemampuan...

Load More
Next Post
PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir”

PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir”

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Blok Andaman dan Jatah Aceh, Ini Empat Permintaan Mualem kepada Presiden Prabowo

6 Juli 2026
Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

Audit BPK Ungkap Masalah di Proyek PUPR dan Perkim Aceh Selatan, Rp880 Juta Harus Ditindaklanjuti

6 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Utang RSUDZA Tembus Rp416 Miliar, BPK: Kas Nyaris Habis, Kemampuan Bayar Utang Hanya 0,13 Persen

6 Juli 2026
Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

Utang Aceh Selatan Meledak 613 Persen dalam Lima Tahun, BPK Sorot Risiko Fiskal Daerah

5 Juli 2026
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

5 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In