MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menyoroti masih tingginya praktik penyerahan antibiotik tanpa resep dokter di Provinsi Aceh. Berdasarkan hasil pengawasan tahun 2025, tercatat 68,42 persen apotek di Aceh masih menjual antibiotik tanpa resep, angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 63,75 persen sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Obat BPOM RI.
Resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) menjadi ancaman serius bagi kesehatan global. Kondisi ini terjadi ketika mikroorganisme seperti bakteri, virus, jamur, dan parasit tidak lagi merespons obat, sehingga infeksi menjadi lebih sulit diobati dan berpotensi meningkatkan angka kesakitan hingga kematian.
Secara nasional, tren penyerahan antibiotik tanpa resep memang menunjukkan penurunan dalam lima tahun terakhir, dari 79,53 persen pada 2021 menjadi 63,75 persen pada 2025. Namun demikian, angka tersebut masih tergolong tinggi, yang berarti sebagian besar apotek masih belum sepenuhnya patuh terhadap ketentuan penggunaan antibiotik.
Di Aceh, tiga jenis antibiotik yang paling sering diserahkan tanpa resep adalah amoxicillin, cefixime, dan cefadroxil. Penggunaan antibiotik golongan ini tanpa indikasi medis yang tepat berisiko tinggi mempercepat terjadinya resistensi bakteri.
Selain itu, pengawasan juga menemukan bahwa kehadiran apoteker di sarana apotek masih belum optimal. Secara nasional, hanya 55,90 persen apotek yang memiliki apoteker hadir saat pemeriksaan. Kondisi ini turut memengaruhi pengawasan langsung terhadap penyerahan obat, termasuk antibiotik yang seharusnya hanya diberikan berdasarkan resep dokter.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, menegaskan dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (31/3/2026), bahwa penggunaan antibiotik harus dilakukan secara bijak dan sesuai ketentuan.
“Antibiotik bukan obat bebas. Setiap penggunaan antibiotik tanpa indikasi dan tanpa pengawasan dokter berkontribusi langsung pada percepatan resistensi antimikroba. Kami mengajak seluruh apoteker di Aceh untuk menjadi garda terdepan menolak permintaan antibiotik tanpa resep demi melindungi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Inspeksi Obat BBPOM Aceh, Naila, menekankan pentingnya peran apoteker dalam praktik kefarmasian yang bertanggung jawab. “Apoteker memiliki kompetensi dan kewenangan tertinggi di apotek, sehingga harus menjadi pengendali utama dalam penyerahan obat. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk komitmen etika profesi dalam melindungi pasien dari risiko resistensi,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, BBPOM Aceh terus mengintensifkan program pengendalian AMR melalui pengawasan rutin sarana apotek, koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan organisasi profesi, pelaksanaan bimbingan teknis bagi tenaga kefarmasian, serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan antibiotik tanpa resep. Selain itu, penegakan sanksi juga akan diterapkan terhadap apotek yang terbukti melanggar secara berulang.
BBPOM Aceh menegaskan bahwa pengendalian resistensi antimikroba membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari regulator, tenaga kesehatan, pelaku usaha, hingga masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mendorong penggunaan antibiotik yang rasional serta melindungi masyarakat Aceh dari ancaman resistensi antimikroba di masa depan.











Discussion about this post