• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 25 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Cegah Risiko Pangan Bayi, BBPOM Aceh Pastikan Produk Bermasalah Tak Beredar

redaksi by redaksi
21 Januari 2026
in Aceh
Cegah Risiko Pangan Bayi, BBPOM Aceh Pastikan Produk Bermasalah Tak Beredar

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) melakukan penelusuran terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) pada Selasa (20/01/2026). Penelusuran dilakukan terhadap produk dengan nomor izin edar ML 562209063696, khususnya untuk nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1, di sejumlah sarana ritel modern dan distributor pangan olahan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Penelusuran dilakukan pada sembilan sarana ritel modern, yaitu Cut Nun Swalayan, Geubrina Swalayan, Haritsa Baby Toy, Ramai Swalayan, Suzuya Mall, Suzuya Simpang 5, Simbun Sibreh Swalayan, Toko Susu Store, dan ZKR Swalayan, serta satu sarana distributor yaitu PBF PT. Enseval Megatrading Cabang Aceh Besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, di tingkat distributor ditemukan produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 sebanyak 5 kaleng. Produk tersebut telah dilakukan penahanan (hold) dan proses retur ke pusat telah dibuktikan pelaksanaannya sejak 16 Januari 2026.

Sementara itu, hasil penelusuran di seluruh sarana ritel modern menunjukkan tidak ditemukan produk dengan nomor bets yang dimaksud. Produk yang ditemukan di sarana ritel merupakan nomor bets lain yang berbeda, yakni nomor bets 50730017C4 sebanyak 13 kaleng dengan ED 31 Maret 2027, nomor bets 51140017A3 sebanyak 14 kaleng dengan ED 30 April 2027, serta nomor bets 43080017C3 sebanyak 1 kaleng dengan ED 30 November 2026, yang seluruhnya dinyatakan aman.

BacaJuga :

Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

25 Juni 2026
BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

25 Juni 2026

Kegiatan penelusuran ini dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, bersama tim Inspeksi BBPOM Aceh sebagai bagian dari pengawasan post market untuk memastikan keamanan produk pangan, khususnya pangan bayi, yang beredar di masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik. Penarikan produk ini merupakan wujud kepedulian BPOM terhadap keamanan produk yang beredar dan hasil dari pengawasan post market. Produk susu formula dengan nomor bets tertentu terindikasi mengandung cemaran toksin cereulide pada bahan baku yang digunakan, namun untuk produk sejenis dengan nomor bets lainnya dinyatakan aman,” tegas Riyan.

Ia juga menambahkan bahwa BBPOM Aceh akan terus melakukan pengawasan lanjutan di kabupaten/kota lainnya yang akan dijadwalkan bersamaan dengan kegiatan pengawasan sarana dan sampling rutin.

Kepada para pemilik sarana dan masyarakat, Riyanto mengingatkan agar tidak ragu untuk mencari informasi resmi apabila membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

“Jika terdapat keraguan atau memerlukan informasi tambahan, masyarakat dan pelaku usaha dapat menghubungi layanan informasi resmi BBPOM atau menyampaikan pertanyaan melalui pesan langsung (DM) media sosial BPOM,” tambahnya.

Melalui langkah ini, BBPOM Aceh menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti bayi dan anak, dengan memastikan setiap produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan gizi sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

Bupati Aceh Besar Tunjuk Rahmawati sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Next Post

Agus Chusaini: Ekonomi Aceh Masuki Fase Pemulihan

Berita Lainnya

Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

25 Juni 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik...

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

25 Juni 2026

SIGLI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai Rp910.166.796 pada...

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

25 Juni 2026

ACEH – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh)...

Load More
Next Post
Agus Chusaini: Ekonomi Aceh Masuki Fase Pemulihan

Agus Chusaini: Ekonomi Aceh Masuki Fase Pemulihan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

25 Juni 2026
Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

25 Juni 2026
BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

25 Juni 2026
BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BPOM Evaluasi DAK BOK POM di Pidie dan Sabang, Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

25 Juni 2026
Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

Sekda Aceh Lepas 43 Atlet TSA ke Kejuaraan Taekwondo Nasional di Sumut

25 Juni 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In