• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 7 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

Aceh Tamiang Perpanjang Tanggap Darurat hingga 6 Januari 2026

redaksi by redaksi
25 Desember 2025
in Lintas Timur
Aceh Tamiang Perpanjang Tanggap Darurat hingga 6 Januari 2026

MediaNanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi akibat banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang yang masih melanda sejumlah wilayah. Kebijakan ini diambil karena kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya pulih dan masih membutuhkan penanganan intensif.

Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/1025/2025 sebagai kelanjutan dari masa tanggap darurat sebelumnya yang berakhir pada 23 Desember 2025. Pemerintah daerah menilai, penghentian status darurat terlalu dini berisiko menghambat proses penanganan korban dan pemulihan fasilitas umum.

Dalam keputusan itu, masa tanggap darurat diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Jangka waktu tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi bencana serta efektivitas penanganan di lapangan.

Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menyebutkan, perpanjangan status ini diperlukan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, mempercepat distribusi bantuan, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi.

BacaJuga :

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026
BBPOM Aceh Amankan 224 Produk Tak Memenuhi Syarat

BBPOM Aceh Amankan 224 Produk Tak Memenuhi Syarat

30 Maret 2026

Seluruh biaya penanganan darurat dibebankan pada APBN, APBA, dan APBK Aceh Tamiang, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan ini juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh sebagai bagian dari langkah terpadu penanggulangan bencana.

Previous Post

BSI Pastikan Nasabah Terdampak Bencana Dapat Restrukturisasi

Next Post

BPJS Kesehatan Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana di Pidie Jaya

Berita Lainnya

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026

MediaNanggroe.com -  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis...

BBPOM Aceh Amankan 224 Produk Tak Memenuhi Syarat

BBPOM Aceh Amankan 224 Produk Tak Memenuhi Syarat

30 Maret 2026

MediaNanggroe.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) telah menuntaskan rangkaian kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan...

Sinergi Wujudkan Pengawasan Obat dan Makanan yang Lebih Komprehensif!

Sinergi Wujudkan Pengawasan Obat dan Makanan yang Lebih Komprehensif!

13 Maret 2026

MediaNanggroe.com  - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna...

Load More
Next Post
BPJS Kesehatan Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana di Pidie Jaya

BPJS Kesehatan Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana di Pidie Jaya

Discussion about this post

BERITA TERKINI

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

7 Mei 2026
QR Antar Negara BYOND by BSI Siap Digunakan di China

QR Antar Negara BYOND by BSI Siap Digunakan di China

7 Mei 2026
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh

6 Mei 2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Informasi Mengatasnamakan Mualem Dukung Sekelompok Demonstran adalah Hoaks

6 Mei 2026
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In