• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 25 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pegang Teguh Integritas, Kejati Aceh Resmi Raih Predikat WBK Tahun 2025

redaksi by redaksi
18 Desember 2025
in Aceh
Pegang Teguh Integritas, Kejati Aceh Resmi Raih Predikat WBK Tahun 2025

MediaNanggroe.com— Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani kembali menuai hasil. Kejati Aceh secara resmi ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025, sebuah capaian prestisius dalam penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penetapan tersebut diumumkan dalam kegiatan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK dan Kompetisi BerAKHLAK Tahun 2025 yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Acara ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Piagam penghargaan WBK yang ditandatangani Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, diserahkan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H. Predikat WBK tersebut menjadi bukti keberhasilan Kejati Aceh dalam memenuhi seluruh indikator dan syarat evaluasi mandiri pembangunan Zona Integritas.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025, dua satuan kerja lainnya di wilayah Aceh juga berhasil meraih predikat WBK, yakni Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Capaian ini menempatkan Aceh sebagai salah satu wilayah dengan kontribusi signifikan dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan RI tahun 2025.

BacaJuga :

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026
Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026

Kajati Aceh, Yudi Triadi, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja keras, konsistensi, dan komitmen seluruh jajaran dalam mendukung agenda reformasi birokrasi. Menurutnya, predikat WBK bukanlah tujuan akhir, melainkan pemacu untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Penghargaan ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk terus menjaga integritas, memperkuat pengawasan internal, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh,” ujar Yudi Triadi.

Ia juga berharap capaian Kejati Aceh bersama Kejari Aceh Tamiang dan Kejari Nagan Raya dapat menjadi inspirasi bagi satuan kerja lainnya. Ke depan, Kejati Aceh berkomitmen melakukan pendampingan dan penguatan integritas secara berkelanjutan agar seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya mampu meraih predikat WBK, sehingga manfaat reformasi birokrasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Previous Post

Warung Kopi Aman, Kepercayaan Konsumen Terjaga

Next Post

Dukung Pemulihan Ekonomi Aceh, BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan

Berita Lainnya

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026

Banda Aceh – Krisis listrik kembali menghantam sejumlah wilayah di Aceh, Senin (25/5/2026). Setelah sebelumnya masyarakat sempat berharap kondisi mulai...

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026

Jakarta – Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas Aceh dan...

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026

MediaNanggroe.com - RSUD dr. H. Yuliddin Away tercatat menginput puluhan paket pengadaan alat kesehatan dalam update terbaru Rencana Umum Pengadaan...

Load More
Next Post
Dukung Pemulihan Ekonomi Aceh, BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan

Dukung Pemulihan Ekonomi Aceh, BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026
Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026
BSI Bidik Rp5.000 Triliun Ekonomi Halal, UMKM Dijadikan Mesin Penggerak Baru

BSI Bidik Rp5.000 Triliun Ekonomi Halal, UMKM Dijadikan Mesin Penggerak Baru

24 Mei 2026
Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pasar Induk Lambaro Jelang Meugang Iduladha 2026

Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pasar Induk Lambaro Jelang Meugang Iduladha 2026

24 Mei 2026
  • Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Surati BPJS, Minta Blokir Kepesertaan JKA Segera Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In