• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 19 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kejati Aceh Tahan Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya dalam Kasus Korupsi PSR

redaksi by redaksi
13 Agustus 2025
in Aceh
Kejati Aceh Tahan Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya dalam Kasus Korupsi PSR

Uang sejumlah Rp 17.015.264.677,00 berhasil disita dari koperasi dan pihak ketiga. Foto Ist

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2019–2023.

“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, mengatakan ketiga tersangka adalah S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya; dan TR, Sekda Aceh Jaya. Mereka ditahan usai pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis, lalu dibawa ke Rutan Klas IIB Banda Aceh untuk 20 hari ke depan,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, dana PSR sebesar Rp38,4 miliar yang seharusnya digunakan untuk peremajaan kebun sawit rakyat justru dipakai pada lahan yang bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,42 miliar.

Kejati Aceh juga telah menyita dan mengamankan uang Rp17,01 miliar sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BacaJuga :

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

18 Juni 2026
Marwah UUPA Terancam, SAPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Bersikap Tegas

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah di Bireuen

18 Juni 2026

 

Previous Post

Wagub Harap Koalisi Kemitraan Kelapa Sawit Berkelanjutan Bantu Tingkatkan Ekonomi Aceh

Next Post

Kesalahpahaman Oknum Brimob dengan Warga di Aceh Utara Sudah Dimediasi Muspika

Berita Lainnya

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

18 Juni 2026

SABANG – Bank Indonesia (BI) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menggelar misi strategis menjaga kedaulatan ekonomi...

Marwah UUPA Terancam, SAPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Bersikap Tegas

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah di Bireuen

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut tuntas dugaan setoran...

SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

18 Juni 2026

BANDA ACEH – Satuan Karya Pengawasan Obat dan Makanan (SAKA POM) Aceh terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung pengawasan...

Load More
Next Post
Kejadian di Waduk Keureuto, Polisi: Hanya Kesalahpahaman dan Sudah Selesai

Kesalahpahaman Oknum Brimob dengan Warga di Aceh Utara Sudah Dimediasi Muspika

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

Jaga Kedaulatan Rupiah di Pulau Terluar, BI dan TNI AL Kirim Misi Khusus ke Kepulauan Aceh

18 Juni 2026
Marwah UUPA Terancam, SAPA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Bersikap Tegas

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah di Bireuen

18 Juni 2026
SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

SAKA POM Aceh Perkuat Kader Muda Awasi Obat dan Pangan

18 Juni 2026
BPK Bongkar Dugaan Manipulasi Perjalanan Dinas di Aceh Besar, Kerugian dan Kelebihan Bayar Capai Rp669 Juta

BPK Bongkar Dugaan Manipulasi Perjalanan Dinas di Aceh Besar, Kerugian dan Kelebihan Bayar Capai Rp669 Juta

18 Juni 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

BPK Sorot APBK Banda Aceh Tak Realistis, Utang Belanja Tembus Rp100 Miliar dan Belanja Pegawai Jebol Anggaran

18 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp820 Juta di Aceh Besar, Gaji ASN hingga Perjalanan Dinas Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In