MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2019–2023.
“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, mengatakan ketiga tersangka adalah S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya; dan TR, Sekda Aceh Jaya. Mereka ditahan usai pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim medis, lalu dibawa ke Rutan Klas IIB Banda Aceh untuk 20 hari ke depan,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, dana PSR sebesar Rp38,4 miliar yang seharusnya digunakan untuk peremajaan kebun sawit rakyat justru dipakai pada lahan yang bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,42 miliar.
Kejati Aceh juga telah menyita dan mengamankan uang Rp17,01 miliar sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.











Discussion about this post