• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 27 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar Tandatangani Kerja Sama dalam Penegakan Kepatuhan Badan Usaha

redaksi by redaksi
9 Maret 2025
in Aceh Besar
BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar Tandatangani Kerja Sama dalam Penegakan Kepatuhan Badan Usaha

MediaNanggroe.com, Aceh Besar – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menandatangani perpanjangan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum BIdang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam penegakan hukum bagi badan usaha yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Manna yang ditemui pada Jum’at (7/3) mengungkapkan bahwa penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan lanjutan karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan BPJS Kesehatan, dan ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran dua lembaga di dalam meningkatkan kontribusi bagi Pembangunan Nasional sesuai dengan peran masing-masing.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh badan usaha di wilayah Aceh Besar dapat berkontribusi dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya. Kami mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan badan usaha. Sinergi ini sangat penting agar seluruh peserta mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Manna.

Manna melanjutkan, ada tiga hal yang menjadi penilaian sebuah badan usaha dikatakan sebagai badan usaha yang patuh yaitu dalam Hal Pendaftaran, Pembayaran Iuran, dan Pelaporan Data Pekerja kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BacaJuga :

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026
Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

17 September 2026

“Selama ini sudah banyak dilakukan kegiatan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tersebut seperti adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai perpanjangan tangan dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebanyak 11 SKK khususnya dalam hal penagihan terhadap badan usaha yang tidak patuh untuk mendaftarkan pekerjanya atau menunggak iuran JKN,” jelas Manna.

Untuk tahun 2024, Manna menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar sudah mampu mengembalikan atau melakukan pemulihan keuangan negara dan melakukan pengawasan kepatuhan badan usaha. Selain itu juga, Manna mengatakan ini berkat dukungan lintas sektor melalui Forum Koordinasi dan Kepatuhan dengan melibatkan unsur dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas PTSP dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kajari Aceh Besar dan tim yang telah membantu melakukan upaya-upaya salah satunya pemanggilan terhadap badan usaha yang tidak patuh. Untuk ditahun 2024 lalu ada 11 badan usaha yang tidak patuh dan yang telah kita limpahkan ke Jaksa Pengacara Negara dan 11 badan usaha tersebut kesemuanya patuh. Dari 11 badan usaha tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara kurang lebih sebesar tiga puluh dua juta rupiah sehingga diharapkan Program JKN ini terus berkesinambungan,” ungkap Manna.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi , menegaskan komitmennya dalam membantu BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan hukum terhadap badan usaha yang tidak patuh. “Kejaksaan Negeri Aceh Besar siap memberikan dukungan hukum untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajibannya terhadap program JKN. Kerja sama ini adalah bentuk nyata dari peran Kejaksaan dalam mendukung kebijakan publik yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan adanya Kesepatakan Bersama ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya serta membayar iuran JKN secara tepat waktu. BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus bersinergi dalam memberikan edukasi, sosialisasi, serta tindakan hukum yang diperlukan demi tercapainya cakupan kesehatan semesta.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab dalam mengelola Program JKN bagi seluruh penduduk Indonesia. Melalui program ini, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(rq)

Previous Post

Pengeroyokan di Bener Meriah, Polda Aceh Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional

Next Post

Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

Berita Lainnya

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026

Mediananggroe.com– Pemenuhan komitmen Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di Kabupaten Aceh Besar terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor....

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

17 September 2026

Aceh Besar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) mendorong pelaku usaha Industri Rumah Tangga...

Tampil Cantik Aman,Cerdas Kelola Keuangan Cerdas: BBPOM dan Bank Aceh Bekali DWP Aceh Besar dengan Edukasi Penting

Tampil Cantik Aman,Cerdas Kelola Keuangan Cerdas: BBPOM dan Bank Aceh Bekali DWP Aceh Besar dengan Edukasi Penting

4 September 2026

Aceh Besar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi...

Load More
Next Post
Pengeroyokan di Bener Meriah, Polda Aceh Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional

Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

27 September 2026
Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026
Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026
Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In