• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 20 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kejati Aceh Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Pidie

redaksi by redaksi
7 Januari 2025
in Aceh, Hukum
Kejati Aceh Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Pidie

Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan berkala, rehabilitasi, serta peningkatan kapasitas Jalan Leuen Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp677.709.730,40.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 5 Desember 2024, setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, dan analisis barang bukti.

Para tersangka yaitu: BC (Pengguna Anggaran/Dinas PUPR Pidie), RD (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MF (Kontraktor CV. Rajawali Citra Utama), FS (Konsultan Pengawas).

“Penyidikan mengungkap adanya penyimpangan aturan pada proyek tersebut, mulai dari pengadaan barang hingga pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Ali Rasab Lubis dalam Keterangan Persnya Senin 7 Januari 2025 di Banda Aceh

Ali Rasab menjelaskan, Proyek jalan sepanjang 2.550 meter ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6.021.000.000,00. Berdasarkan kontrak senilai Rp5.960.000.000,00, pekerjaan dilakukan oleh CV. Rajawali Citra Utama dengan pengawasan oleh CV. Beinjohn Consultant. Pekerjaan dinyatakan selesai pada 5 September 2022.

BacaJuga :

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026

Namun, kerusakan jalan mulai terlihat saat masa pemeliharaan. Aspal mengalami retak dan penurunan kualitas akibat material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Investigasi juga mengungkap pengawasan tidak dilakukan dengan benar, dan pembayaran 100% telah diberikan tanpa verifikasi kelayakan.

“Ahli dari Politeknik Lhokseumawe menemukan bahwa volume material kurang dan tidak sesuai spesifikasi, yang menyebabkan kerusakan dini pada jalan.”sebutnya

oleh kerena itu Keempat tersangka diduga melanggar sejumlah aturan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pelanggaran ini mencakup pengelolaan dana yang tidak transparan, pembayaran yang tidak sesuai prosedur, serta pengawasan yang lemah selama proyek berlangsung.

Menurut Ali, penetapan tersangka sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Previous Post

RSUD Aceh Besar Raih Penghargaan Kinerja Memuaskan BUMD & BLUD- Top 100 Choice Award 2024

Next Post

Lion Group Berminat Investasi di Empat Sektor di Aceh

Berita Lainnya

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026

BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pelaporan keuangan...

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026

TAPAKTUAN — Persaingan ketat terjadi dalam tender proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan tahun anggaran...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh mengingatkan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA)...

Load More
Next Post
Lion Group Berminat Investasi di Empat Sektor di Aceh

Lion Group Berminat Investasi di Empat Sektor di Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

BPK Temukan Baitul Mal Kota Banda Aceh Belum Tertib Laporan ZIS Rp12,6 Miliar

19 Juni 2026
Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

51 Perusahaan Bersaing di Proyek RS Rujukan Tapaktuan Rp13,8 Miliar, Selisih Penawaran Capai Rp2 Miliar Lebih

19 Juni 2026
Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

19 Juni 2026
Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

Sampah Jadi Berkah, BSI Perkuat Green Zakat Nasional

19 Juni 2026
  • Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In