• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 30 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Penjabat Gubernur Safrizal Pimpin ASN Teken Ikrar Netralitas Pilkada 2024

redaksi by redaksi
26 September 2024
in Aceh
Penjabat Gubernur Safrizal Pimpin ASN Teken Ikrar Netralitas Pilkada 2024

Pj Gubernur Aceh Dr, H, Safrizal, ZA, M.Si Menyaksikan penandatangan bersama Ikrar Netralitas ASN Pemerintah Aceh pada Pilkada Tahun 2024 di Halaman Kantor Gubernur Aceh. 26/9/2024

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh menyampaikan ikrar netralitas Pilkada, secara serentak, Kamis 26/09. Ikrar tersebut dipimpin langsung Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.S.i, di Halaman Kantor Gubernur Aceh.

Mereka yang melakukan ikrar dalam apel gabungan di kantor gubernur adalah para Asisten, Staf Ahli gubernur, para Kepala SKPA pemerintah Aceh/pejabat Eselon III dan IV, dan Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh/pejabat Eselon III dan IV. Sementara para pegawai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lainnya mengikuti kegiatan tersebut di instansi masing-masing.

“Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, kami berikrar untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara di instansi masing-masing, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada,” demikian salah satu bunyi ikrar yang dibacakan oleh perwakilan pegawai pemerintah Aceh.

Usai pembacaan ikrar, para ASN menandatangani Integritas ASN, yang dimulai oleh Plh Sekda Aceh, Azwardi, yang diikuti oleh para Asisten Sekda, Staf Ahli, dan para Kepala SKPA pemerintah Aceh serta Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh.

BacaJuga :

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026
SANGER Ureung Aceh: Edukasi Santai di Warung Kopi, Dampak Nyata bagi Masyarakat

SANGER Ureung Aceh: Edukasi Santai di Warung Kopi, Dampak Nyata bagi Masyarakat

30 April 2026

Penjabat Gubernur Safrizal kemudian menyematkan pin dan memakaikan rompi kepada para ASN, penanda netralitas mereka. Rompi dipakaikan secara simbolis kepada Plh Sekda, para asisten, dan beberapa Kepala SKPA.

Safrizal mengatakan, ikrar netralitas ASN bermakna bahwa semua ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Laranga itu dimulai sejak penetapan pasangan calon. “Ikrar ini sebagai pelindung bagi ASN yang dilarang melakukan politik praktis,” kata Safrizal.

Safrizal menyebutkan, para ASN dilarang memberikan dukungan dalam bentuk apapun secara terbuka kepada calon kepala daerah. Ia meminta agar Panwaslih dan Plh Sekda memberikan sosialisasi kepada ASN tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait sikap politik dalam Pilkada. “Karena mungkin ada yang sudah lupa apa gerakan yang boleh atau tidak boleh. Kita harus saling mengingatkan kawan-kawan, jangan saling menjatuhkan,” ujar Safrizal.

Pj Gubernur menegaskan jika akan memberi tindakan tegas kepada ASN yang melibatkan diri dalam politik praktis. Jika saja ada laporan yang kemudian diputuskan bersalah oleh Panwaslih, gubernur akan meminta pertimbangan Badan Kepegawaian. Jika memang keputusan akhir ASN tersebut bersalah, maka gubernur tentu akan mengambil tindakan tegas.

“Hati-hati, jangan posting yang berbau politik. Posting saja bahwa Aceh Hebat, Aceh Ramah, dan Aceh Pemulia Jamee,” ujar Safrizal. []

Previous Post

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Bandar Arisan Bodong di Bali, Kerugian Korban Capai Rp0,5 Miliar

Next Post

Air Terjun Kembar, Wisata ini tidak Boleh Terlewatkan di Aceh Tamiang

Berita Lainnya

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Banda Aceh,...

SANGER Ureung Aceh: Edukasi Santai di Warung Kopi, Dampak Nyata bagi Masyarakat

SANGER Ureung Aceh: Edukasi Santai di Warung Kopi, Dampak Nyata bagi Masyarakat

30 April 2026

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) bersama Saka POM menghadirkan inovasi edukasi publik...

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Warga gampong Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Banda Aceh digegerkan dengan adanya temuan bungkusan yang terbalut kain berwarna putih...

Load More
Next Post
Air Terjun Kembar, Wisata ini tidak Boleh Terlewatkan di Aceh Tamiang

Air Terjun Kembar, Wisata ini tidak Boleh Terlewatkan di Aceh Tamiang

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026
SANGER Ureung Aceh: Edukasi Santai di Warung Kopi, Dampak Nyata bagi Masyarakat

SANGER Ureung Aceh: Edukasi Santai di Warung Kopi, Dampak Nyata bagi Masyarakat

30 April 2026
Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026
Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

Menuju Praktik Kefarmasian Berkualitas, BBPOM Aceh Turut Berikan Pembekalan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat serta AMR

29 April 2026
Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

Satpol PP Aceh Besar Ciduk Sapi Liar di Jalan Nasional

29 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In