• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 29 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh Gelar Pramusrembang Tahun 2025

redaksi by redaksi
18 Maret 2024
in Aceh
Kejaksaan Tinggi Aceh Gelar Pramusrembang Tahun 2025

MediaNanggroe.com, Banda Aceh– Kejaksaan Tinggi Aceh menyelenggarakan Pra Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) tahun anggaran 2025 di Aula Serbaguna R.Suprapto Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin 18 Maret 2024, Banda Aceh.

Dasar Pelaksaanan Pra Musrenbang tersebut sesui dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, Pra Musrenbang adalah forum musyawarah pada tingkat Kejaksaan Tinggi dan seluruh satker di wilayah hukumnya untuk Menyusun draf Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025 yang representatif, partisipastif, dan selaras dengan pencapaian tugas, fungsi dan program prioritas organisasi, serta target program pemerintah di tahun 2025, dengan menggunakan Pagu Anggaran 2024 sebagai angka dasar penyusunan mengingat Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 belum ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Drs Joko Purwanto, SH, Mengatakan melalui Pra Musrenbang ini menjadi kontribusi dan sumbangsi pemikiran dan masukan guna menentukan pola perencanaan dan penganggaran dalam menyusun draf rencana kerja pada satuan kerja Kejati Aceh untuk tahun 2025 sesuai dengan ketersedia anggaran sebagai mana ditetapkan pada pagu indikatif kejaksaan, Secara tepat dan benar.

BacaJuga :

Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

28 Oktober 2026
BBPOM Aceh Perkuat Penerapan CDOB, Pastikan Distribusi Alokon Aman dan Bermutu

BBPOM Aceh Perkuat Penerapan CDOB, Pastikan Distribusi Alokon Aman dan Bermutu

28 Oktober 2026

“Tepat, Artinya sesuai dengan pola perencanaan pengangvaran yang sinkron dan komprehensif dan mewujudkan dengan upaya kesinabungan pelaksanaan perencanaan kinerja dan anggaran secara sistematis dan terencana oleh setiap satuan kerja”,kata Joko Purwanto dalam sambutan Pra Musrenbang.

Sedangkan “Benar” Artinya sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangan kejaksaan sesuai peraturan dan perundangundangan, jelas Joko.

Adapun Pokok Pembahasan Pra Musrenbang Tahun 2024 adalah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk program Dukungan Manajemen dan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum untuk memenuhi kebutuhan diantaranya
1. Penanganan Perkara Pidana Umum;
2. Penanganan Perkara Pidana Militer;
3. Penanganan Perkara Pidana Khusus;
4. Kegiatan Pemulihan Aset (Pemeliharaan Barang Bukti);

5. Pelaksanaan Operasi Intelijen dan Penerangan Hukum;
6. Penanganan Perkara dan Tata Usaha Negara;
7. Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan;
8. Penyelenggaraan Kegiatan Pengawasan.

Hasil Pra Musrenbang tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Kejaksaan Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan April 2024. Kajati Aceh berharap, melalui Pra Musrenbang ini, dapat dihasilkan rencana kerja dan anggaran Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2025 yang akuntabel, efektif, dan
efisien, serta mendukung pencapaian visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan Pra Musrenbang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri se Aceh, Kasi, Kasubbag dan operator penyusun RKA K/L di seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh.

Previous Post

BSI KCP Banda Aceh Daud Beureueh Mulai Beroperasi di Gedung Landmark BSI Aceh

Next Post

Polantas Berbagi Beras Ke Pengamen dan 100 Takjil Bagi Pengendara

Berita Lainnya

Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

28 Oktober 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

BBPOM Aceh Perkuat Penerapan CDOB, Pastikan Distribusi Alokon Aman dan Bermutu

BBPOM Aceh Perkuat Penerapan CDOB, Pastikan Distribusi Alokon Aman dan Bermutu

28 Oktober 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh memperkuat pembinaan tata kelola alat dan obat...

Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

Aktivis Kritik Anggaran Rp2 Miliar untuk BACCE 2026, Pertanyakan Urgensi dan Desak Transparansi

27 Oktober 2026

BANDA ACEH— Aktivis perempuan, Yulindawati, melayangkan kritik tajam terhadap program Pemerintah Kota Banda Aceh yang diduga menghabiskan anggaran sekitar Rp2...

Load More
Next Post
Polantas Berbagi Beras Ke Pengamen dan 100 Takjil Bagi Pengendara

Polantas Berbagi Beras Ke Pengamen dan 100 Takjil Bagi Pengendara

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

28 Oktober 2026
BBPOM Aceh Perkuat Penerapan CDOB, Pastikan Distribusi Alokon Aman dan Bermutu

BBPOM Aceh Perkuat Penerapan CDOB, Pastikan Distribusi Alokon Aman dan Bermutu

28 Oktober 2026
BSI Perluas Sinergi dengan Muhammadiyah, Sasar 164 Kampus dan 50.000 UMKM

BSI Perluas Sinergi dengan Muhammadiyah, Sasar 164 Kampus dan 50.000 UMKM

28 Oktober 2026
BSI Luncurkan BEWIZE Gold, Cash Management Pertama dari Bank Bullion dengan Layanan Emas Institusi

BSI Luncurkan BEWIZE Gold, Cash Management Pertama dari Bank Bullion dengan Layanan Emas Institusi

27 Oktober 2026
Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

Aktivis Kritik Anggaran Rp2 Miliar untuk BACCE 2026, Pertanyakan Urgensi dan Desak Transparansi

27 Oktober 2026
  • Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

    Aktivis Kritik Anggaran Rp2 Miliar untuk BACCE 2026, Pertanyakan Urgensi dan Desak Transparansi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In