MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.
Pemeriksaan berlangsung di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyebutkan, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 6 jam, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dengan istirahat untuk sholat Jum’at dan makan.
“Kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai, yaitu sekitar pukul 18.00 WIB,” sebutnya.
Ali mengatakan, Tim Jaksa Penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan terkait perkara yang sedang diselidiki.
“Hasil dari pemeriksaan ini akan digunakan dalam rangka pembuktian,” katanya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh telah melakukan penggeladahan di kantor BRA pada Rabu, 15 Mei 2024. Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita satu box kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik. Barang-barang yang disita ini akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan kasus dugaan korupsi yang sedang berlangsung.
Discussion about this post