MediaNanggroe.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencapai kesepakatan dispensasi atas ribuan kontainer udang asal Indonesia yang tengah dalam perjalanan menuju Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut dicapai dengan otoritas United States Food and Drugs Administration (US FDA) pada 18 Oktober 2025 waktu AS, setelah melalui serangkaian perundingan intensif terkait penerapan aturan impor baru Import Alert (IA) #99-52.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menyampaikan bahwa hasil perundingan melalui Virtual Bilateral Meeting akhirnya membuahkan hasil positif. “Setelah beberapa kali pertemuan tingkat tinggi dengan FDA, mereka memutuskan untuk memperbolehkan masuk ribuan kontainer udang asal Indonesia yang sedang dalam perjalanan dan akan tiba di AS setelah 31 Oktober 2025,” ujar Ishartini dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (19/10/2025).
Sebelumnya, pemerintah AS telah menetapkan kebijakan pengetatan impor melalui Import Alert #99-52 yang mulai berlaku efektif pada 31 Oktober 2025. Kebijakan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku ekspor dan pemangku kepentingan sektor perikanan Indonesia, lantaran ribuan kontainer udang Indonesia saat itu sedang dalam perjalanan dan diperkirakan tiba melewati batas waktu yang ditentukan, tanpa dilengkapi dokumen tambahan yang dipersyaratkan.
“Melalui pendekatan diplomatik dan argumentasi teknis, kami berhasil meyakinkan FDA bahwa lebih dari 1.000 kontainer udang Indonesia yang akan tiba di atas tanggal 31 Oktober telah melalui proses quality assurance dan dilengkapi Sertifikat Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP,” lanjut Ishartini.
Setibanya di Amerika Serikat, ribuan kontainer udang tersebut tetap akan diperiksa oleh FDA untuk memastikan tidak adanya kontaminasi Cesium-137, sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara tersebut. Pemeriksaan serupa juga diterapkan terhadap seluruh kontainer udang yang tiba sebelum 31 Oktober 2025.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa KKP sebagai otoritas kompeten memiliki kapasitas internasional dan bahkan telah mendapatkan kepercayaan FDA sebagai Certifying Entity (CE) untuk produk udang Indonesia. Ia menekankan bahwa KKP berkomitmen penuh menjaga mutu dan keamanan produk perikanan Indonesia agar tetap diterima di pasar global
Discussion about this post