• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 23 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemerintah Resmi Larang Beroperasi Angkutan Umum dalam Provinsi di Aceh Hingga 17 Mei 2021

editor by editor
6 Mei 2021
in Aceh
Pemerintah Resmi Larang Beroperasi Angkutan Umum dalam Provinsi di Aceh Hingga 17 Mei 2021

Angkutan Umum L300 Aceh. Foto Ist

MedianNanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak hari ini, Kamis (06/05/2021) hingga 17 Mei 2021. Aturan itu dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun demikian, angkutan penyeberangan laut lintasan antar kota/kabupaten dalam provinsi Aceh tetap melayani untuk mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Kebijakan itu diambil untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan dan memperhatikan masukan Bupati dan Walikota kepulauan yang mengharapkan tetap beroperasinya angkutan penyeberangan.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana, mengatakan, bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan dicabut izin operasionalnya,” kata Deddy Lesmana, dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis 6/05/2021.

BacaJuga :

Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

23 April 2026
Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

23 April 2026

Deddy mengatakan pelarangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional yang telah didiskusikan dalam rakor lintas sektor di Mapolda Aceh. ”Dengan demikian, kami mengharapkan agar Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.”

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, Muhammad Al Qadri menyatakan bahwa lintasan penyeberangan laut dalam wilayah Aceh memenuhi kriteria pengecualian dalam PM 13 Tahun 2021 yaitu pengendalian angkutan laut dan penyeberangan dalam wilayah Aceh merupakan angkutan pelayaran di daerah perintis, daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan negara.

Hal tersebut menjadi dasar kapal laut diizinkan berlayar, di samping juga untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan. Selain tidak bertentangan dengan PM 13, kebijakan untuk tetap beroperasinya angkutan penyeberangan, Dishub Aceh telah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Kabupaten/kota yang dilayani oleh lintasan penyeberangan, Syahbandar dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh Kementerian Perhubungan.

“Hasil Kesepakatan Bersama Rapat Koordinasi instansi terkait Tanggal 04 Mei 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Khusus Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh tetap beroperasi untuk menghindari kelangkaan logistik di kepulauan,” kata Al Qadri. []

Previous Post

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2021

Next Post

Posko Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran Resmi Diaktifkan

Berita Lainnya

Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

23 April 2026

MediaNanggroe.com -  Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh melaksanakan kegiatan penindakan terhadap peredaran barang...

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

23 April 2026

Mediananggroe.com  – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong Usaha Mikro,...

Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD

Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD

23 April 2026

MediaNanggroe.com - Belanja sewa kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kota Banda Aceh  tercatat mencapai angka miliaran rupiah berdasarkan data Rencana...

Load More
Next Post
Posko Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran Resmi Diaktifkan

Posko Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran Resmi Diaktifkan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bea Cukai Bersama  Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

23 April 2026
Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

23 April 2026
Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD

Fantastis! Rp5,3 Miliar Sewa Kendaraan Dinas, Tersebar di Puluhan OPD

23 April 2026
43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

Rp1,09 Miliar Anggaran Sewa Mobil Pejabat di Bagian Umum Setda Banda Aceh Tahun 2026

23 April 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

23 April 2026
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In