• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 21 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Nova Perintahkan Satpol PP dan WH Aceh Bersikap Humanis Kala Tegakkan PPKM

lasdianto by lasdianto
20 Juli 2021
in Aceh
Nova Perintahkan Satpol PP dan WH Aceh Bersikap Humanis Kala Tegakkan PPKM

Gubernur Aceh, Ir. H.Nova Iriansyah, MT

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh Nova Iriansyah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk mengutamakan langkah-langkah yang humanis dan persuasif dalam rangka mendukung penegakan dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 13/INSTR/2021 tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM di Aceh yang dikeluarkan Minggu 19 Juli 2021.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya pada Minggu menyebutkan, instruksi Gubernur itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat.

“Gubernur Aceh menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM,” ujar Iswanto.

BacaJuga :

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

20 September 2026
Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026

Instruksi tersebut diminta agar diterapkan oleh Satpol PP pada tahapan penertiban pelaksanaan PPKM, sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Ingub Aceh mengenai PPKM.

Selanjutnya dalam instruksi itu, Gubernur Nova juga meminta Satpol PP melakukan penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.

“Dalam pelaksanaan kedua arahan tersebut Satpol PP juga diminta tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait,” kata Iswanto.

Iswanto juga menerangkan, dasar dikeluarkannya Instruksi Gubernur itu adalah Surat Edaran Mendagri tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran (SE) tersebut dijelaskan, dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan: Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM; Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Ketiga, kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

“Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan
alokasi vaksin; dan Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas,” ujar Iswanto mengutip bunyi poin 4 huruf a dan b SE tersebut.

Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas.

Kepala daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. []

Previous Post

Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh Kembali Segel Warkop

Next Post

Pemerintah Yakin Ibadah Idul Adha dan Prosesi Kurban di Aceh Berlangsung dengan Mematuhi Protokol Kesehatan

Berita Lainnya

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

20 September 2026

Bireuen – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) melakukan investigasi terhadap dugaan Kejadian Luar Biasa...

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026

PT Bank Aceh Syariah terus memperkuat hubungan kelembagaan dengan berbagai pemangku kepentingan di Aceh. Salah satunya melalui kunjungan silaturahmi jajaran...

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meraih peringkat pertama Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) terbaik di lingkup...

Load More
Next Post
Pemerintah Yakin Ibadah Idul Adha dan Prosesi Kurban di Aceh Berlangsung dengan Mematuhi Protokol Kesehatan

Pemerintah Yakin Ibadah Idul Adha dan Prosesi Kurban di Aceh Berlangsung dengan Mematuhi Protokol Kesehatan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

20 September 2026
Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, BPOM Aceh Dorong Pemenuhan Komitmen SPP-IRT di Aceh Besar

18 September 2026
Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

18 September 2026
Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

Kejati Aceh Raih Peringkat 1 UAPPA-W Terbaik dari 32 Instansi

17 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In