Dalam unggahan resmi di akun Instagram @bka_aceh pada Selasa (14/10), dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah mengusulkan sebanyak 6.508 formasi PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sejak 26 Agustus 2025 melalui aplikasi SIASN BKN.

Namun, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) diketahui melakukan perbaikan terhadap usulan penempatan pada unit kerja masing-masing. Hal tersebut menyebabkan Pemerintah Aceh perlu menurunkan status usulan sementara agar perbaikan bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses perbaikan memerlukan waktu karena jumlah formasi yang cukup banyak serta perlunya koordinasi lanjutan terkait penyesuaian unit penempatan di aplikasi SIASN BKN,” tulis BKA Aceh dalam keterangannya.
Setelah seluruh perbaikan selesai, usulan formasi PPPK Paruh Waktu tersebut kini telah masuk kembali ke dalam sistem dengan status “Proses Approve MENPAN.”
BKA Aceh juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Kemenpan RB, baik melalui pejabat penghubung (PIC), Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, hingga Deputi Bidang SDM Aparatur. Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan sejumlah Anggota DPR RI asal Aceh untuk mendorong percepatan penetapan formasi tersebut kepada Menteri PANRB.
Berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan BKA Aceh, usulan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh kini tinggal menunggu penetapan resmi oleh Menteri PANRB.
Setelah formasi ditetapkan, Pemerintah Aceh akan segera mengumumkan tata cara pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), khusus bagi calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
BKA Aceh juga mengimbau kepada seluruh calon PPPK agar tetap tenang dan bersabar menunggu proses penetapan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh untuk tetap tenang dan menunggu hasil penetapan 6.508 formasi oleh Kementerian PANRB,” tutup pernyataan resmi tersebut.











Discussion about this post