• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 10 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Menunggu Penetapan Resmi, 6.508 Formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh Masih dalam Proses di Kemenpan RB

redaksi by redaksi
14 Oktober 2025
in Aceh
Menunggu Penetapan Resmi, 6.508 Formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh Masih dalam Proses di Kemenpan RB

BacaJuga :

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026
MediaNanggroe.com – Pemerintah Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penetapan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Dalam unggahan resmi di akun Instagram @bka_aceh pada Selasa (14/10), dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah mengusulkan sebanyak 6.508 formasi PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sejak 26 Agustus 2025 melalui aplikasi SIASN BKN.

Namun, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) diketahui melakukan perbaikan terhadap usulan penempatan pada unit kerja masing-masing. Hal tersebut menyebabkan Pemerintah Aceh perlu menurunkan status usulan sementara agar perbaikan bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses perbaikan memerlukan waktu karena jumlah formasi yang cukup banyak serta perlunya koordinasi lanjutan terkait penyesuaian unit penempatan di aplikasi SIASN BKN,” tulis BKA Aceh dalam keterangannya.

Setelah seluruh perbaikan selesai, usulan formasi PPPK Paruh Waktu tersebut kini telah masuk kembali ke dalam sistem dengan status “Proses Approve MENPAN.”

BKA Aceh juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Kemenpan RB, baik melalui pejabat penghubung (PIC), Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, hingga Deputi Bidang SDM Aparatur. Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan sejumlah Anggota DPR RI asal Aceh untuk mendorong percepatan penetapan formasi tersebut kepada Menteri PANRB.

Berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan BKA Aceh, usulan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh kini tinggal menunggu penetapan resmi oleh Menteri PANRB.

Setelah formasi ditetapkan, Pemerintah Aceh akan segera mengumumkan tata cara pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), khusus bagi calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.

BKA Aceh juga mengimbau kepada seluruh calon PPPK agar tetap tenang dan bersabar menunggu proses penetapan tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh untuk tetap tenang dan menunggu hasil penetapan 6.508 formasi oleh Kementerian PANRB,” tutup pernyataan resmi tersebut.

 

Previous Post

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Komunitas Ojol

Next Post

Dinsos Aceh dan Kemensos RI Bergerak Cepat Selamatkan Anak dari Situasi Rentan di Aceh Utara

Berita Lainnya

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

9 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin menanggapi informasi mengenai adanya penonaktifan data peserta Jaminan Kesehatan Aceh...

Load More
Next Post
Dinsos Aceh dan Kemensos RI Bergerak Cepat Selamatkan Anak dari Situasi Rentan di Aceh Utara

Dinsos Aceh dan Kemensos RI Bergerak Cepat Selamatkan Anak dari Situasi Rentan di Aceh Utara

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026
BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

9 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelemahan Rupiah Berdampak pada Mahasiswa Indonesia di Kairo, Daya Beli Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In