• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 22 September 2023
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • INTERNASIONAL
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • INTERNASIONAL
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Gubernur Aceh Keluarkan Surat Ederan Jam Kerja Selama Ramadhan

redaksi by redaksi
2 April 2022
in Aceh
Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Aceh Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 2 Agustus

Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, M.T

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam ìkerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu 2 April 2022, menyebutkan, surat bernomor 061.2/4805 itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh dan para Staf Ahli Gubernur Aceh.

Selain itu surat juga ditujukan kepada para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, para Pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala Kantor Penghubung Pemerintah Aceh. “Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh perlu pengaturan jam kerja yang mengacu pada jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 061.2/063/2006 tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujar Iswanto membaca poin pertama surat edaran itu.

Selanjutnya disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara pada lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam Bulan Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur/Jum’at di Aceh.

Jam kerja yang dimaksud yakni untuk Hari Senin sampai Kamis adalah pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat/shalat untuk hari tersebut yaitu pukul 12.30 sampai 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dengan waktu istirahat/Shalat pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.

BacaJuga :

Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

21 September 2023
Banda Aceh Gelar Pilchiksung Serentak 15 Oktober 2023

Banda Aceh Gelar Pilchiksung Serentak 15 Oktober 2023

19 September 2023

Dalam SE itu juga dijelaskan ketentuan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang digunakan selama hari kerja tersebut. Penggunaan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang dimaksud yaitu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016. “Pakaian dinas PNS untuk hari Senin sampai Selasa adalah PDH warna khaki. Hari Rabu PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam/gelap. Kamis PDH Batik Motif Aceh. Jum’at pakaian muslim/muslimah,” kata Iswanto.

Sementara pakaian dinas Non PNS untuk hari Senin sampai Kamis adalah PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua. Sedangkan untuk hari Jum’at pakaian muslim/muslimah.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran itu juga disampaikan kepada para pihak agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan imbauan kepada pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan Non Kementerian serta BUMN dan BUMD di Aceh agar dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Previous Post

Pemerintah Aceh Serahkan 5 Unit Pesawat Cessna untuk SMK Penerbangan Aceh

Next Post

Pemerintah Aceh Gelar Diskusi dengan Peserta PPRA Lemhanas

Berita Lainnya

Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

21 September 2023

Mediananggroe.com, Banda Aceh - Kebutuhan masyarakat terhadap transaksi keuangan terus meningkat. Namun, jarak ke Bank atau ATM masih menjadi faktor...

Banda Aceh Gelar Pilchiksung Serentak 15 Oktober 2023

Banda Aceh Gelar Pilchiksung Serentak 15 Oktober 2023

19 September 2023

Banda Aceh – Banda Aceh Gelar Pilchiksung Serentak 15 Oktober 2023 mendatang. Jadwal tersebut diputuskan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)...

Teuku Riefky Berangkatkan Dua Anak Penderita Bocor Jantung asal Aceh ke Jakarta

Teuku Riefky Berangkatkan Dua Anak Penderita Bocor Jantung asal Aceh ke Jakarta

16 September 2023

MediaNanggroe.com, Banda Aceh  - Anggota DPR RI asal Aceh, Teuku Riefky Harsya (TRH) kembali memberangkatkan dua anak penderita bocor jantung...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Gelar Diskusi dengan Peserta PPRA Lemhanas

Pemerintah Aceh Gelar Diskusi dengan Peserta PPRA Lemhanas

Discussion about this post

BERITA TERKINI

DPKA: Kembali Raih Pengahrgaan di Bidang Perpustakaan

DPKA: Kembali Raih Pengahrgaan di Bidang Perpustakaan

21 September 2023
Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

21 September 2023
Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

Polresta Banda Aceh Meringkus Ketua Gangster  Ikatan Kelompok Anti Onar

19 September 2023
Banda Aceh Gelar Pilchiksung Serentak 15 Oktober 2023

Banda Aceh Gelar Pilchiksung Serentak 15 Oktober 2023

19 September 2023
Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Pak Untung

Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Pak Untung

17 September 2023
  • Pemerintah Aceh Rekrut PPPK Tahun 2023 Sebanyak 3.408 Orang, Catat Formasinya !!!

    Pemerintah Aceh Rekrut PPPK Tahun 2023 Sebanyak 3.408 Orang, Catat Formasinya !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usman Lamreng: Pemerintah Aceh Bayar Gaji PPPK Kesehatan Tepat Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teuku Riefky Berangkatkan Dua Anak Penderita Bocor Jantung asal Aceh ke Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Diserahkan SK, Ribuan PPPK Kesehatan Belum Terima Gaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In